ICW Ungkap 10 Kejati Penunggak Korupsi Terbesar, Termasuk Kejati Riau yang Menunggak 45 Kasus dengan Nilai Rp1,5 Triliun Lebih

ICW Ungkap 10 Kejati Penunggak Korupsi Terbesar, Termasuk Kejati Riau yang Menunggak 45 Kasus dengan Nilai Rp1,5 Triliun Lebih

ilustrasi

Sabtu, 17 Oktober 2015 22:06 WIB
.
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menunggak kasus tindak pidana korupsi terbesar selama periode semester pertama 2015. Peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Sabtu, mengatakan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur masih menunggak 64 kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp269,1 miliar.

"Menunggak di sini diartikan memiliki sejumlah kasus korupsi yang statusnya masih pada tahap penyidikan, belum naik ke penuntutan," tutur Wana.

Sehubungan dengan hasil penelitian tersebut, dia menjelaskan bahwa daftar tersebut dibuat menurut tingkatan Kejati dan Polda dengan asumsi kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari dan Kecabjari atau Polres berada di bawah koordinasi kedua koordinasi institusi tersebut.

Selanjutnya, Kejati Sulawesi Selatan menempati urutan kedua sebagai institusi yang menjadi penunggak terbesar dengan jumlah kasus mencapai 56 dan kerugian negara mencapai Rp97,1 miliar.

Kemudian Sumatera Utara dengan 51 kasus dan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Pada urutan ke empat jatuh pada Jawa Barat dengan jumlah 46 kasus dan kerugian negara Rp325,5 miliar.

Pda urutan kelima Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dengan jumlah 46 kasus dan total kerugian negara sebesar Rp338,9 miliar.

Urutan keenam ialah Kejati Riau dengan 45 kasus dan kerugian negara lebih dari Rp1,5 triliun.

Selanjutnya pada urutan ketujuh ialah Kejati NTT dengan tunggakan kasus mencapai 40 dengan kerugian negara sebesar Rp609,2 miliar.

Lalu di urutan ke delapan ialah Jambi dengan 39 kasus dan kerugian negara sekitar Rp64,5 miliar.

"Posisi sembilan di Kejati Maluku, ada 34 kasus dengan kerugian negara Rp36,9 miliar. Terakhir di Jawa Tengah, 29 kasus dengan kerugian mencapai Rp111,5 miliar," ujar Wana memaparkan.
(***)
Kategori : Hukrim, Riau
Sumber:antara
wwwwww