Home > Berita > Riau

Kasus Suap APBD, Mantan Anggota DPRD Riau Kirjauhari Segera Disidang di Pekanbaru

Kasus Suap APBD, Mantan Anggota DPRD Riau Kirjauhari Segera Disidang di Pekanbaru

Rekonstruksi kasus suap APBD di kantor DPRD Riau, beberapa waktu lalu.

Rabu, 07 Oktober 2015 09:33 WIB
.
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Terkait kasus suap APBD, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Ahmad Kirjauhari, segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum.  "Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti untuk tersangka Ahmad Kirjauhari terkait suap RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2014-2015. Ini tahap dua," kata Yuyuk saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Kirjauhari ke Rumah Tahanan Guntur di Jakarta, pada Rabu tiga pekan lalu.Kirjauhari disangka menerima suap dari Gubernur Riau nonaktif Riau Annas Maamun untuk memuluskan pembahasan RAPBD.

Sementara itu, pengacara Kirjauhari, M Musa, sempat membela kliennya bukanlah inisiator suap melainkan hanya penerima pasif. Musa juga mengklaim kliennya tak berada pada posisi pengambil kebijakan.  "Uang suap tidak sampai Rp1 miliar untuk diperkirakan empat sampai lima orang," ujarnya.

Dalam berkas penyidikan, KPK telah mencatat Berita Acara Pemeriksaan sejumlah saksi seperti pegawai Sekretariat Daerah Suwarno, Kepala Pelaksana Badan Penanggunalan Bencana Daerah Riau (BPBD) Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus. Kolega lainnya yang juga merupakan anggota DPRD Riau juga telah diperiksa seperti Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus.

Kirjauhari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Annas dikenai pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Annas. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menghukum Annas dengan pidana enam tahun bui dan denda Rp 200 juta.

Annas terbukti menerima duit dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung senilai US$166,1 ribu. Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagansinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat.
(***)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:cnnindonesia.com
wwwwww