Pemilu Serentak sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia

Pemilu Serentak sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia
Selasa, 13 Desember 2022 18:39 WIB

Oleh Nurhayati*

Sistem demokrasi adalah adanya mekanisme penyaluran pendapat rakyat secara berkala melalui pemilihan umum (Pemilu) yang diadakan secara berkala. Pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana bagi setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dan haknya sebagai warga negara untuk bersuara dan berhak menentukan pilihannya secara personal, tidak ada intimidasi dari pihak manapun.

Pada tahun 1945, Indonesia sudah melaksanakan pemilihan umum sebanyak 12 (dua belas) kali terhitung dari Pemilu pertama pada tahun 1945 sampai dengan Pemilu tahun 2019. Dengan demikian Pemilu yang akan datang yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan Pemilu ke-13 (tiga belas) kalinya yang akan di laksanakan di Indonesia.

Dalam sejarah singkat ketatanegaraan di Indonesia, setelah Presiden Soeharto lengser dari kekuasaannya pada tahun 1998, jabatan presiden di gantikan oleh wakil presiden yakni Bacharudin Jusuf Habibie. Dengan pergantian kepemimpinan tersebut terjadi pro dan kontra di masyarakat yang mengakibatkan desakan dari rakyat untuk melakukan pemilihan ulang. Dan pemilihan umum dipercepat dan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 atau tiga belas bulan kekuasaan Bacharudin Jusuf Habibie.

Salah satu alasan kenapa Pemilu dipercepat adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan (legitimasi) dari rakyat, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk dari Pemilu tahun 1997 sudah dianggap tidak dapat dipercaya. Dan hal ini ditindaklanjuti untuk memilih presiden wakil presiden yang baru, termasuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum habisnya masa periode tadi.

Merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Secara teknik prosedural dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan rakyat dilaksanakan di Indonesia mengadopsi sistem demokrasi. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa indikator yang ada di dalam konstitusi.

Salah satunya keberadaan Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan umum. Pelaksanaan pemilihan umum yang berjalan di Indonesia menganut sistem demokrasi perwakilan. Dimana rakyat akan memilih orang-orang tertentu untuk menjadi wakil dalam melaksanakan kedaulatan di Indonesia dan setiap rakyat memiliki hak suara yang sama, baik itu orang tua sampai remaja yang sudah cukup umur untuk memilih.

Sebagaimana diuraikan di atas bahwa pemerintahan yang dibentuk melalui Pemilu akan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Adapun tujuan diselenggarakannya Pemilu adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh Pancasila dan UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum sebagai upaya menegakkan keadilan dan kebenaran, mengayomi masyarakat, serta menjamin ketertiban umum dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilihan umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemilu tidak boleh merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena Pemilu sebagai suatu sistem untuk menentukan pilihan rakyat terhadap wakilnya di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Sistem Pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan yaitu yang semula penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan dalam waktu yang berbeda kini diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan atau serentak. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD secara serentak lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan Pemilu lebih menghemat uang negara (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang berasal dari pembayaran pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya. Dan ada juga kelemahan yang terjadi dengan pemilu serentak dengan banyaknya anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia diakibatkan oleh kecapean.

Kemudian, persoalan-persoalan teknis dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, diharapkan kedepan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD yang diselenggarakan secara serentak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUD 1945 yang menghendaki adanya efiseinsi dalam penyelengaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas serta dapat mewujudkan Pemilu serentak yang berintegritas sebagai upaya dalam pembaruan demokrasi di Indonesia.

* Penulis adalah Mahasiswi Semester 3 Jurusan Hukum Tata Negara, Program Studi Siyasah Syariyah, STAIN Bengkalis

Kategori : Opini
wwwwww