Video Hot Bocah dan Wanita Dewasa di Bandung Ternyata Pesanan Orang Kanada

Video Hot Bocah dan Wanita Dewasa di Bandung Ternyata Pesanan Orang Kanada
Selasa, 09 Januari 2018 09:09 WIB
BANDUNG, POTRETNEWS.com - Enam pembuat konten video porno yang melibatkan anak dan perempuan dewasa akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Menurut kepolisian, video tersebut merupakan pesanan orang Kanada. Dalam pernyataan di Bandung pada Senin (8/1/2018), Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, 6 pelaku ini ditangkap di sekitar Bandung pada Ahad (7/1/2018) kemarin.

"Enam tersangka itu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU," ujar Agung.

Dilansir potretnews.com dari tirto.id, keenam pelaku ini, dikatakan Agung punya peran berbeda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN selain perekrut anak, ia juga sebagai pemeran perempuan, IM perekrut anak dan juga sebagai pemeran perempua, HN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.

Dijelaskan Agung, berdasarkan pemeriksaan awal, dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu.

Respons positif diterima FA dari komunitas tersebut akibat unggahan foto mesumnya. Ia pun mendapat tawaran untuk membuat video mesum anak yang nantinya akan diganti dengan sejumlah uang.

"Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," ujar Agung lagi.

Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki kepada CC dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017, di 2 hotel di Kota Bandung.

"Salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut, padahal si anak sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan 3 pasal yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Nusantara
wwwwww