Dua Pejabat Inspektorat Ditahan atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar

Jum'at, 06 November 2026 23:35 WIB
Tim Redaksi
bdua-pejabat-inspektorat-ditahan-atas-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas-rp463-miliarb

SORONG, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf dan Bendahara Pengeluaran Inspektorat, Dortheus Darius Djitmau.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya pada Jumat malam,.6 November 2026, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah melakukan pemeriksaan sebelum mengambil langkah penahanan terhadap kedua tersangka.

”Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Iwan Manurung di Sorong, Jumat (6/11/2026).

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat sejak Maret 2026. Dari total pagu anggaran sebesar Rp11,3 miliar, dana yang dicairkan mencapai Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pencairan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,63 miliar.

”Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara," tandas Iwan dilansir ketik.com.

Proses penahanan kedua tersangka berlangsung sejak Jumat siang hingga malam hari. Berdasarkan rangkaian kegiatan penyidik, pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dilakukan mulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIT.

Selanjutnya, Tim Biddokkes Polda Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap para tersangka pada pukul 18.30 hingga 19.00 WIT.

Setelah itu, penyidik menyelesaikan administrasi penahanan serta menyampaikan pemberitahuan kepada pihak keluarga. Proses pemindahan kedua tersangka menuju Rutan Polres Sorong berlangsung sekitar pukul 19.30 hingga 21.00 WIT.

Dalam proses pemindahan tersebut, sempat terjadi aksi protes dari pihak keluarga tersangka di lingkungan Mapolda Papua Barat Daya. Namun, situasi dilaporkan berhasil dikendalikan secara persuasif oleh personel Ditreskrimsus. Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepolisian juga mengimbau seluruh instansi dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar mengedepankan transparansi dan mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id