Mantan Direktur PSDKU Universitas Prima Indonesia Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana PI yang Dikelola BUMD Rokan Hilir

Jum'at, 06 November 2026 18:29 WIB
Tim Redaksi
bmantan-direktur-psdku-universitas-prima-indonesia-pekanbaru-ditahan-jaksa-terkait-kasus-korupsi

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sempat mangkir dari panggilan pertama dan keberadaannya ditelusuri penyidik hingga ke Medan, Sumatra Utara, Salim Aktar akhirnya memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (6/11/2026).

Mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UnpriI) Pekanbaru tersebut tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

Setelah diperiksa oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Riau selama sekitar dua setengah jam, penyidik langsung melakukan penahanan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut.

Ia mengatakan, Salim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan. ”Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.

Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB, Salim langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari. ”Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," tegasnya.

Zikrullah menyebutkan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi dan alat bukti untuk merampungkan pemberkasan perkara. Kejati Riau berharap berkas perkara Salim segera dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.

”Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Sempat Ditelusuri ke Medan

Pemanggilan kedua yang dipenuhi Salim ini menyusul ketidakhadirannya pada panggilan pertama, Kamis (22/10/2026). Saat itu, penyidik tidak memperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran tersangka sehingga melakukan penelusuran ke alamat tempat tinggalnya di Medan, Sumatra Utara.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, sebelumnya menegaskan penyidik tetap akan melakukan pemanggilan secara patut. Jika Salim kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik membuka kemungkinan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

”Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang," tandas Syahrir ketika itu.

Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, ia diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Unpri.

Dengan ditahannya Salim, seluruh sembilan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH kini telah menjalani penahanan. Sebelum Salim, delapan tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Mereka yakni; Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) periode 2023–2024.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian penyidik meliputi pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Sebelum pengembangan yang menjerat sembilan tersangka baru, perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH telah lebih dahulu menyeret empat orang ke meja hijau.

Keempatnya yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pengusutan terhadap sembilan tersangka baru dengan melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.***

Kategori : Hukrim, Rohil, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id