LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar dugaan pengiriman beras ilegal seberat 22 ton yang melintasi wilayah Lampung. Beras yang diangkut menggunakan truk tersebut diketahui berasal dari Indragiri Hilir, Riau, dan rencananya dikirim ke Karawang, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung di Rest Area KM 20 B Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Senin (19/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan truk Hino bernomor polisi BA 9808 KU (BA merupakan pelat nomor wilayah Sumatra Barat [Sumbar], red)yang mengangkut 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton.Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik perdagangan barang yang tidak memenuhi ketentuan.”Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu unit truk yang membawa 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan karung beras tersebut tidak dilengkapi merek maupun label. Pada karung hanya tercantum kode IR 42. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RI yang berperan sebagai pengemudi truk.Dari hasil penyelidikan, beras tersebut diangkut dari wilayah Indragiri Hilir, Riau, untuk dikirim ke wilayah Karawang, Jawa Barat.”Dari keterangan pengemudi truk ini barang ini akan di bawa ke Karawang. Ini dibawa dari Riau," jelasnya dilansir detikcom.Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan distribusi beras yang diduga telah berlangsung beberapa kali. Hasil pengembangan mengungkap dugaan keterlibatan seseorang berinisial ZH dalam aktivitas pengiriman beras tersebut.Distribusi serupa diduga telah dilakukan sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari tujuh kali pengiriman itu, total beras yang diduga telah didistribusikan mencapai sekitar 155 ton dengan nilai transaksi diperkirakan Rp 2,09 miliar.
”Temuan ini kemudian dikembangkan hingg berhasil menangkap ZH. Dari keterangan ZH, ini sudah yang kesekian kali, sudah ke tujuh kali," jelas Sumarto.Selain mengamankan 22 ton beras, polisi menyita satu unit truk Hino, dua telepon genggam masing-masing Redmi Note 14 dan iPhone 16 Pro Max, serta dokumen surat jalan dan dokumen kendaraan.Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Lampung juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Disperindag Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.”Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandas Sumarto.***