Ditreskrimsus Polda Riau dan Kodam Tuanku Tambusai saat konferensi pers pengungkapan kasus pupuk palsu di Pekanbaru, Riau, Kamis (5/11/2026).(Foto: ISTIMEWA)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Praktik peredaran pupuk palsu yang diduga menyasar petani kelapa sawit di Kabupaten Siak diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 45,8 ton pupuk dari berbagai merek yang kualitas dan kandungannya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli yang dilakukan Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) XIX/Tuanku Tambusai. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan satu unit truk pada pertengahan Oktober 2026.”Dalam kasus tersebut kami menetapkan satu penjual pupuk palsu berinisial AM," kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).Kendaraan yang diamankan Kodam kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
"Kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," katanya.
Bagaimana polisi memastikan pupuk tersebut palsu?Untuk memastikan kualitas pupuk yang disita, penyidik melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel dari 15 merek. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan pupuk tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada kemasan.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk di bawah standar dari sejumlah daerah. Beberapa lokasi yang disebut sebagai sumber pembelian pupuk tersebut antara lain Dumai, Payakumbuh di Sumatra Barat, dan Medan di Sumatera Utara.Pupuk dari berbagai daerah itu kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada petani kelapa sawit. Polisi menduga tersangka memanfaatkan media sosial dan platform jual beli daring untuk mendapatkan pasokan barang.
Dipasarkan hingga SumatraHasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa peredaran pupuk tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar enam bulan. AM diketahui membeli pupuk melalui media sosial dan marketplace Facebook. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000 hingga Rp200.000 dari setiap karung pupuk yang berhasil dijual.Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran pupuk palsu tersebut.Atas perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.***