Barang bukti solar subsidi yang ditimbun pelaku di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (19/10/2026). (Dok. Polda Riau)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru. Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) ini menyasar sebuah bangunan di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor.
Dari tempat itu, polisi menyita 1.400 liter solar bersubsidi yang ditampung secara sembunyi-sembunyi dan mengamankan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga kuat sebagai pengelola sekaligus pemilik tempat tersebut.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang. Saat memeriksa lokasi, polisi menemukan ribuan liter solar yang ditampung dalam sejumlah wadah.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro memaparkan, penindakan ini berawal dari laporan warga sekitar yang merasa janggal. Masyarakat menaruh curiga melihat tingginya intensitas kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di gudang tersebut setiap harinya.
”Tim Subdit IV Tipidter langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," beber Kombes Ade, Jumat (23/10/2026).Saat menyisir bagian dalam gudang, petugas mendapati fasilitas penyimpanan gelap yang telah dipersiapkan dengan matang.Barang bukti yang disita meliputi; satu unit wadah penampung besar (baby tank) berkapasitas 1.000 liter yang terisi penuh solar, empat unit wadah serupa dalam keadaan kosong, serta 14 jerigen ukuran 33 liter yang juga sarat dengan bahan bakar sejenis.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku menjalankan modus operasional dengan cara membeli, menampung, dan menyimpan BBM solar bersubsidi. Cairan tersebut rencananya akan dialirkan ke pasar gelap demi meraup selisih keuntungan secara instan.Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulasi ini memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun perniagaan bahan bakar subsidi dari pemerintah.”Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.***