Sama seperti Abdul Wahid, Hakim Vonis Arief Setiawan dan Dani Nursalam Masing-Masing 2 Tahun Penjara
Dari kanan ke kiri: Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, eks Kadis PUPR Riau M Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Foto: Dok. ISTIMEWA)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua anak buah Gubernur nonaktif Riau Nonaktif Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti turut serta melakukan korupsi.
Vonis terhadap Arief selaku mantan Kadis PUPR-PKPP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Provinsi Riau dan Dani selaku mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau dilakukan siang ini. Kedua terdakwa hadir dengan kemeja putih saat duduk di kursi pesakitan.”Mengadili, menyatakan terdakwa Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," ucap Ketua Majelis Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026).BERITA TERKAIT:* Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar























