Sama seperti Abdul Wahid, Hakim Vonis Arief Setiawan dan Dani Nursalam Masing-Masing 2 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 18:10 WIB
Tim Redaksi
bsama-seperti-abdul-wahid-hakim-vonis-arief-setiawan-dan-dani-nursalam-masingmasing-2-tahunDari kanan ke kiri: Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, eks Kadis PUPR Riau M Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Foto: Dok. ISTIMEWA)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua anak buah Gubernur nonaktif Riau Nonaktif Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti turut serta melakukan korupsi.

Vonis terhadap Arief selaku mantan Kadis PUPR-PKPP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Provinsi Riau dan Dani selaku mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau dilakukan siang ini. Kedua terdakwa hadir dengan kemeja putih saat duduk di kursi pesakitan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," ucap Ketua Majelis Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026).

BERITA TERKAIT:

* Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

* Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Ajukan Banding

Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu ada pula kewajiban membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.

Vonis serupa juga diterima Dani M Nursalam. Dani divonis 2 tahun penjara karena terlibat turut serta melakukan korupsi.

”Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah," ucap majelis membacakan putusan untuk Dani terpisah, dilansir detikcom.

Apabila denda tidak dibayarkan dipidana penjara selama 80 hari. Dani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp200 juta.

Artinya, tiga terdakwa kasus ”Jatah Preman” di Dinas PUPR sama-sama divonis 2 tahun. Sebelumnya Abdul Wahid yang sudah lebih dulu divonis 2 tahun saat sidang pagi tadi.***

Kategori : Hukrim, Pekanbaru, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id