Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 13:20 WIB
Tim Redaksi
bgubernur-nonaktif-riau-abdul-wahid-divonis-2-tahun-dan-dihukum-bayar-uang-pengganti-rp145-miliarbGubernur nonaktif Riau Abdul Wahid mendengarkan pernyataan hakim saat menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru. (Foto: Dok. ISTIMEWA)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Gubernur nonaktif Riau periode 2025–2030 Abdul Wahid, dijatuhi vonis dua tahun dengan denda Rp200 juta atau pengganti penjara 80 hari. 

Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar terkait kasus pemerasan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknik Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tanah Provinsi Riau.

Jika Abdul Wahid tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

”Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair," ucap Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru, Jakarta, Kamis (30/7/2026)  pagi.

Ketua Majelis Hakim Hakim Delta Tamtama, menyatakan Abdul Wahid wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

”Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.

”Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim melanjutkan.

Hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam alternatif ketiga Pasal 12 b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membayar biaya pengadilan sebesar Rp. 10 ribu.

Sebelumnya, hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bahwa terdakwa adalah seorang pegawai negeri. Faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan terdakwa masih muda.

Sebelumnya, Abdul Wahid didakwa dengan hukuman penjara 8,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disebabkan oleh dugaan korupsi dan pemerasan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknik Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tanah Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga telah memaksa Kepala Unit Pelaksana Teknik Jalan dan Jembatan untuk memberikan uang dan pembayaran untuk kebutuhan terdakwa dengan total Rp2,45 miliar. Selain Abdul Wahid, yang juga dicurigai adalah Kepala Layanan PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id