Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Ajukan Banding

Kamis, 30 Juli 2026 14:34 WIB
Tim Redaksi
bdivonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-gubernur-nonaktif-riau-abdul-wahid-ajukan-bandingbAbdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis.(Foto: Dok. ISTIMEWA)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Gubernur nonaktif Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya, Kamis (30/7/2026) siang.

Abdul Wahid usai sidang putusan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan mengajukan banding karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang ini betul-betul direkayasa. Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," katanya.

Ia menyatakan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, putusan tersebut juga mengandung unsur politis.

BERITA TERKAIT:

* Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

”Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan ke ruang yang lain," ujarnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

”Bagi masyarakat yang telah mendukung terima kasih saya bersyukur kepada Tuhan masih banyak hal yang ingin saya lakukan tapi ternyata takdirnya berbeda," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan pihaknya meminta perkara tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi karena sejumlah fakta persidangan dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim.

Menurut Kemal, selama persidangan tidak terbukti Abdul Wahid menerima uang maupun barang sehingga hal itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses banding.

”Yang jelas terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum. Justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi. Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid selama dua tahun. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yakni 8,5 tahun penjara.***

Kategori : Hukrim, Pekanbaru, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id