INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Aset berupa tanah seluas 60.546 meter persegi yang seharusnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ternyata dikuasai pihak lain sejak beberapa waktu lalu. Namun pada akhirnya aset itu berhasil kembali ke tangan pemerintah setempat setelah dibantu jajaran kejaksaan.
Kemarin, Senin (27/7/2026), Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), menyerahkan hasil bantuan hukum nonlitigasi penyelamatan kekayaan/barang milik pemerintah daerah setempat.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Ratih Andrawina Suminar menyerahkan aset tiga bidang tanah senilai Rp3.674.786.000 kepada Bupati Ade Agus Hartanto.Penyerahan aset dilakukan di kantor kejaksaan setempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengat Barat. Pada acara itu, Bupati Ade Agus Hartanto didampingi Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian serta sejumlah pejabat lainnya.Sementara, kajari turut didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dewi Shinta Dame Siahaan dan pejabat lainnya.
Dewi Shinta Dame Siahaan dalam penjelasannya mengatakan bahwa, penyelamatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Inhu seluas 60.546 m2 itu berada di Jalan Seminai Kecamatan Rengat Barat."Penyelamatan aset tanah itu tidak terlepas dari kepercayaan Pemkab Inhu kepada Kejari Inhu dalam meminta bantuan hukum berupa nonlitigasi," ujarnya.Dia menyebut, aset tanah tersebut telah terdaftar dalam kartu inventaris barang di Pemkab Inhu. Namun terhadap aset tanah tersebut, timbul alas hak baru yang dikuasai oleh orang lain.Sehingga Pemkab Inhu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu melaksanakan permohonan bantuan hukum nonlitigasi kepada kejari.”Atas permohonan itu, pada 27 Januari 2026 lalu dilaksanakan bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Inhu," ungkapnya.
Bantuan hukum nonlitigasi kepada warga yang menduduki atau yang memiliki alas hak pada aset tanah Pemkan Inhu itu, dilakukan dengan cara melakukan pendekatan. Sehingga berhasil menyelamatkan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu seluas 60.546 m2 dengan nilai yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp3.674.786.000.Padahal pada aset tanah tersebut sambungnya, telah timbul alas hak baru yang dikuasai warga yakni sebanyak delapan SHM.”Setelah melalui proses, delapan warga tersebut bersedia menyerahkan tanah tersebut yang dilengkapi dengan surat pernyataan," terangnya.Dalam pada itu, Kajari Inhu Ratih Andrawina Suminar menyampaikan bahwa, hasil bantuan hukum nonlitigasi tentunya peluang yang dimanfaatkan Pemkab Inhu.”Ini merupakan kepercayaan publik baik pemerintah maupun masyarakat terhadap bantuan hukum dari pengacara negara pada kantor jaksa Kejari Inhu," ujarnya.”Tugas bagi pengacara negara pada kantor jaksa Kejari Inhu, belum berhenti sampai di situ. Karena masih ada aset tanah pada lokasi tersebut atau senilai Rp828 juta lebih yang masih dikuasai masyarakat. Semoga dalam tahun ini juga dapat tuntas," harap kajari.Sementara itu, Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas penyelamatan aset tanah milik pemkab oleh kejari.”Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Inhu menyampaikan terimakasih atas kerja keras yang dilakukan tim Kejari Inhu," kata Ade.Menurut bupati, apa yang dilakukan oleh Kejari Inhu, merupakan langkah konkrit untuk tetap menjaga kepercayaan publik.”Kepercayaan publik merupakan tugas kita bersama. Kejari Inhu dapat menuntaskan dalam waktu enam bulan mengembalikan aset daerah," pungkas Ade Agus Hartanto.***