Dugaan Korupsi Cukai Rokok PT Djarum Telah Terjadi sejak 2010, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Pabrik PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi terkait cukai rokok PT Djarum telah terjadi sejak 2010. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
”Iya betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).KPK mengusut perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka.Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnas.com, dugaan korupsi pembayaran cukai dilakukan dengan cara memecah produksi rokok PT Djarum ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi. Skema tersebut diduga membuat produksi rokok seolah-olah dilakukan oleh beberapa perusahaan berbeda.Dengan begitu, pembayaran cukai yang dikenakan menjadi lebih rendah dibandingkan kewajiban yang seharusnya dibayarkan PT Djarum sebagai produsen rokok. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor cukai rokok menjadi tidak optimal.























