Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Riau Ditahan KPK

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singigi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Selain mereka, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka.Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK pukul 15.45 WIB sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, para tersangka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Mereka hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.KPK akan menyampaikan lengkap perihal konstruksi lengkap perkara dan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus ini pada sore ini.




















