PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com — Mobil mewah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhadiman Amby berada di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut). Penyidik KPK telah menyita mobil itu di sebuah gudang di kota itu. Mobil milik tersangka gratifikasi di Kota Pematangsiantar bikin heboh.
Diketahui, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan tersangka atas kasus gratifikasi pengisian jabatan di Pemkab yang dipimpin. Mobil itu bermerek Toyota Land Cruiser Tahun 2023. Mobil mewah itu diamankan di sebuah gudang yang ada di Kota Pematangsiantar, Sumut, yang artinya berjarak 790 km.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Hendra P Simamora menyampaikan bahwa Pemko Siantar maupun Pemkab Kuansing tidak ada menjalin kerjasama pemerintahan baru-baru ini.”ENggak ada kerjasama atau kunjungan antarpemerintah daerah,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2026). Dalam kasus ini, mobil mewah Toyota Land Cruiser tahun 2023 senilai Rp2,05 miliar ditemukan, dalam kondisi telah berganti plat nomor polisi sebagai upaya tersangka mengelabui pelacakan penyidik.
KPK Beberkan Hasil
Penggeledahan KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuansing. Di antaranya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.Kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim KPK selama tiga hari, sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.”Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA.
Menurut Budi, kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar.Saat ditemukan, mobil itu diduga telah diganti pelat nomornya sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.Selama proses penggeledahan, penyidik menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing, di antaranya Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor jasa ekspedisi. Budi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021 hingga 2026.KPK mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum."KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Budi seperti dilansir
tribun-medan.com.KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing. Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain. KPK menduga Suhardiman meminta ”syarat” berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing. Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.Pembelian juga dibantu oleh Ardiles. Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022. Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing. Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan ini masih terus didalami penyidik.***