[2/4 08.26] ~MarioAbdillahKhair SH~: 

HomePeristiwaUmumNasionalNusantaraHiburanOlahragaPemerintahanLingkunganSepakbolaHukumOpiniPilkada 2024
HomeRagam
Rabu, 01 April 2026 21:41 WIB
Korupsi Kredit Fiktif BRI Perawang Siak Rugikan Negara Rp9,9 Miliar

PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Rabu (1/4/2026). Perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 miliar ini menyeret lima orang terdakwa ke meja hijau.
recommended by

BTC Income
Hemat 50% Untuk Akses Algoritma Trading AI Terdepan
Pelajari lebih
Kelima terdakwa tersebut memiliki peran berbeda dalam memuluskan pencairan dana di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang. Mereka adalah Asisten Manajer Pemasaran Mikro BRI Cabang Perawang tahun 2022, Edi Mulyadi, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Waris, Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Wagiran, Pengawas Kelompok Tani MSKB, Sanito, dan Ketua KUD BM, Dwi Ristiono.
Dugaan rasuah ini bermula pada 2022 saat pengurus kelompok tani mengajukan kredit untuk pembelian lahan kelapa sawit. Mereka merekrut 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan sebagai pemohon kredit bermasalah tersebut.
"Para calon nasabah dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Surya Perdana Hendriatmi, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis.
Berkas pengajuan kredit dipaksakan meski data calon nasabah tidak dapat diverifikasi dan tidak memenuhi syarat dasar perbankan. Banyak pemohon tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berdomisili di luar wilayah layanan bank.
Para terdakwa disinyalir kuat memanipulasi data serta menekan pihak internal bank yang sebelumnya sempat menolak permohonan.
"Agunan dan dokumen pendukung disiapkan oleh pengurus kelompok tani meskipun tidak sah," paparnya.
Meski tidak layak, aliran dana kredit akhirnya disetujui dengan plafon Rp125 juta per nasabah. Total pencairan kredit tersebut mencapai Rp14.625.000.000.
Setelah dilakukan pemotongan untuk biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lain oleh pihak BRI, dana segar senilai Rp13.867.912.445 mengalir lancar ke rekening penampung.
Skandal manipulasi ini meninggalkan dampak sosial yang buruk bagi masyarakat kecil. Akibat kredit yang berujung macet, tercatat 87 nasabah kini harus menanggung beban karena masuk dalam daftar hitam perbankan.
"Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menanggapi dakwaan yang dibacakan, Ketua Kelompok Tani MSKB, Waris, dan Pengawas Kelompok Tani MSKB, Sanito, langsung mengajukan perlawanan hukum. Sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut. ***
Editor: Hermanto Ansam
Menarik untuk anda


BTC Income
Dari Sopir Ojek Ke Rp10 Juta/Hari: Rahasia Bot AI

BTC Income
Wanita Pekanbaru Ungkap Cara Raih Rp 24 Juta per Hari!

BTC Income
Hemat 50% Untuk Akses Algoritma Trading AI Terdepan

BTC Income
Investasikan 15 Menit Sehari dan Dapatkan 16 Juta Sehari!

Alfaman
Tetap Kuat sepanjang Malam! Lakukan Ini sebelum Anda Memulai!
Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ingin Korbankan Pegawai, Asmar Cari Celah Selamatkan Fiskal Daerah
Kep Meranti - 21 jam yang lalu

2
Hakim PN Medan Akhirnya Bebaskan Amsal Sitepu dari Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo
Peristiwa - 19 jam yang lalu

3
Opini
Logika Sungsang APBD Riau
Opini - 22 jam yang lalu

4
PDRB Riau Rp1200 Triliun, Abdullah Optimistis Kemandirian Fiskal Tercapai
Pemerintahan - 19 jam yang lalu

5
DPRD Riau Minta ASN Tetap Optimal Bekerja di Tengah Kebijakan WFH
Pemerintahan - 18 jam yang lalu

6
RUPS BRK Syariah Jadi Ajang Konsolidasi, Bupati Asmar Tekankan Dampak Nyata bagi Daerah
Kep Meranti - 23 jam yang lalu

Artikel SebelumnyaDisiplin Tinggi Usai Lebaran 2026, Kehadiran ASN Pemkot Pekanbaru Capai 99 Persen
Artikel Terkait

Akhir Pekan Lalu, Pembawa 16 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Dibekuk di Rumbai Timur Pekanbaru

Skandal Wabup Kuansing Terbantahkan, Suami VA Sebut Murni Urusan Bisnis Jilbab

Isu Skandal Wanita Seret Nama Wabup Kuansing, Mukhlisin Siap Lapor ke Polda Riau

RTH Kaca Mayang Sabet Predikat Tertinggi RBRA 2025, Langkah Besar Pekanbaru Menuju Kota Layak Anak

Korupsi Kredit Fiktif BRI Perawang Siak Rugikan Negara Rp9,9 Miliar

Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Umum BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Siak

Begini Modus Korupsi Dana KUR BNI di Kampar, Libatkan Oknum DPRD, Kerugian Negara Mencapai Rp72,8 Miliar

Tiga Terpidana Tipikor Proyek Tol Padang-Pekanbaru Disebut Telah Rugikan Negara Rp 27 Miliar

Rugikan Negara Rp4 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan

Kekurangan Nilai Pekerjaan Terdeteksi Pada Proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

Disiplin Tinggi Usai Lebaran 2026, Kehadiran ASN Pemkot Pekanbaru Capai 99 Persen

Pekanbaru Siap Mengaspal dengan Bus Listrik, Transformasi Transportasi Publik Menuju Green City

Akhir Pekan Lalu, Pembawa 16 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Dibekuk di Rumbai Timur Pekanbaru

Skandal Wabup Kuansing Terbantahkan, Suami VA Sebut Murni Urusan Bisnis Jilbab

Isu Skandal Wanita Seret Nama Wabup Kuansing, Mukhlisin Siap Lapor ke Polda Riau

[2/4 08.30] ~MarioAbdillahKhair SH~: Sorong

Dugaan Korupsi Perjadin, Polda PBD Periksa 38 Staf Inspektorat Provinsi
Advertisement
Home
Hukum
Anti Korupsi
Anti Korupsi
Dugaan Korupsi Perjadin, Polda PBD Periksa 38 Staf Inspektorat Provinsi
Oleh - Nirwana Amnur Yusuf
Editor - Padli Ramdan
01 Apr 2026 16:55 WIB
Sorong
Direskrimsus Polda PBD,Kombes Pol. Iwan Manurung didampingi PS Kanit Subdit III Tipidkor, Iptu Ihot Tampubolon. (Foto: RRI/NIR)
RRI.CO.ID.Sorong - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, menggelar konferensi pers tentang peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin). Dalam kasus ini sebanyak 38 orang staf di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya telah diperiksa.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan Manurung didampingi PS Kanit Subdit III Tipidkor, Iptu Ihot Tampubolon di ruangan Direskrimsus Polda Papua Barat Daya, Rabu 1 April 2026.
Iwan Manurung kepada media mengungkapkan bahwa peningkatan status adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan Januari 2026, kemudian penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. “Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, hal ini didukung adanya dua alat bukti yang ditemukan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 staf serta dokumen terkait penggunaan anggaran perjadin tahun 2024, dikumpulkan untuk dijadikan bahan pendalaman pada kasus ini,” ungkapnya.
Advertisement
Lanjut Iwan, berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran belanja perjadin ini dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024, yakni Rp11.314.597.000. Dari jumlah itu, realisasi dari pencairan anggaran sampai akhir tahun 2024 tercatat Rp6.196.012.821,- atau berkisar 54,7 persen yang dilakukan melalui SP2D (surat perintah pencairan dana).
“Kemudian dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yakni mencapai Rp2 miliar. Namun angka ini masih bersifat sementara dan akan dilakukan perhitungan secara resmi dari auditor negara pada tahap penyidikan atas kasus ini,” katanya.
Advertisement
Iwan menambahkan atas perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK), yaitu pasal 603 dan/atau pasal 604 junto pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 2 tahun penjara dengan denda pidana minimal 10 juta rupiah dan maksimal 2 milyar rupiah.
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum menetapkan tersangka akan tetapi proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Tidak ada rekomendasi berita
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Sorong Terapkan Manajemen Anti Gratifikasi
Anti Korupsi
10 Mar 2026
Kejaksaan Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi ATK
Anti Korupsi
13 Nov 2025
Kejaksaan Geledah BPKAD dan Bagian Hukum Pemkot Sorong
Anti Korupsi
13 Nov 2025
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana ATK Pemkot Sorong
Anti Korupsi
6 Nov 2025
KPK Nyalakan Semangat Integritas lewat Kampanye Antikorupsi 2026
Anti Korupsi
27 Mar 2026
Berita Terpopuler
01Layanan Aplikasi BRImo Alami Gangguan, Nasabah Tidak Bisa Lakukan Transaksi
02Gubernur Elisa Serahkan LKPJ 2025, DPR Papua Barat Daya Mulai Pembahasan Intensif
03Warga Klamono Olie Rasakan Manfaat Nyata dari Program Ketahanan Pangan
04Mengenal "Selat Hormuz" Satu Jalur Kunci Ekonomi Dunia
05KPP Pratama Sorong dan Polda PBD Perkuat Sinergi Pengamanan Tugas Perpajakan
Berita Terbaru
Target 10 Desa Wisata Baru, Pemkab Sorong Soroti Potensi Alam Makbon dan Kaili
Regional
Oleh Rendy Mahardika Pamungkas
24 menit yang lalu
5 Tanda Perut Buncitmu Sudah Masuk Fase Bahaya
Kesehatan
Oleh Citra Tangke
1 jam yang lalu
Sabtu Suci: Hari Hening dan Refleksi Menjelang Paskah
Budaya
Oleh Muhammad Tahir
1 jam yang lalu
Jalan Salib: Tradisi Kristiani dalam Perayaan Paskah
Budaya
Oleh Muhammad Tahir
1 jam yang lalu
Makna Kamis Putih dalam Perayaan Paskah
Berita Lain
Oleh Muhammad Tahir
2 jam yang lalu
Simbol-Simbol Paskah dan Artinya
Budaya
Oleh Muhammad Tahir
2 jam yang lalu
Wisata Religi saat Paskah: Menapaki Jejak Iman dan Refleksi Spiritual
Wisata
Oleh Muhammad Tahir
2 jam yang lalu
Kuliner Khas Paskah dari Berbagai Budaya
Kuliner
Oleh Muhammad Tahir
2 jam yang lalu
Tradisi Paskah di Berbagai Negara yang Unik dan Penuh Makna
Budaya
Oleh Muhammad Tahir
2 jam yang lalu
Paskah Bersama di Sorong, Gubernur Elisa Kambu Siapkan Tiga Tiket ke Yerusalem
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
11 jam yang lalu
Mulai Bergerak, Pansus DPR Papua Barat Daya Susun Agenda Kerja LKPJ 2025
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
12 jam yang lalu
Sinergi KPP Pratama Sorong–RRI, Perluas Edukasi Pajak hingga ke Raja Ampat
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
12 jam yang lalu
Luas Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya Capai 384 Ribu Hektare
Regional
Oleh Rendy Mahardika Pamungkas
13 jam yang lalu
Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong Mudik Lebaran Lebih Nyaman
Arus Mudik/Balik
Oleh Husni Laing
15 jam yang lalu
Songsong Paskah, PAR GKI Syaloom Laksanakan Pawai Palem
Regional
Oleh Nonnie Dency Polhaupessy
15 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Perjadin, Polda PBD Periksa 38 Staf Inspektorat Provinsi
Anti Korupsi
Oleh Nirwana Amnur Yusuf
15 jam yang lalu
Sambut Paskah, KNPI Raja Ampat Gelar Aksi Sosial Bersihkan Empat Gereja
Regional
Oleh Padli Ramdan
16 jam yang lalu
Pemprov Papua Barat Daya akan Terapkan WFH Sesuaikan Surat Edaran Mendagri
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
18 jam yang lalu
MRP Papua Barat Daya Dukung Pemetaan Wilayah Adat Didanai Anggaran Otsus
Regional
Oleh Rendy Mahardika Pamungkas
18 jam yang lalu
Pemprov PBD Terapkan Program Jumat Bersih Dua Kali Sebulan, Sasar Fasilitas Umum
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
18 jam yang lalu
Pemprov Papua Barat Daya Siapkan Surat Edaran Program Kebersihan ke Daerah
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
18 jam yang lalu
Pansus DPRP akan Turun Lapangan dan Buka Aduan Masyarakat Terkait LKPJ
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
19 jam yang lalu
Diketuai Cartensz Malibela, Ini Susunan Pansus LKPJ Gubernur Papua Barat Daya
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
19 jam yang lalu
Reses di Ayamaru, Ketua DPR PBD Soroti Masalah Mendesak Warga
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
19 jam yang lalu
Ini Alasan Mengapa Dilarang Membuka Kaca saat Berada di Jalan Tol
Hiburan
Oleh Nonnie Dency Polhaupessy
20 jam yang lalu
Mulai 7 April, Pemprov Papua Barat Daya Terapkan Program Selasa Bersih
Regional
Oleh Muhammad Zulkarnain Wijaya
22 jam yang lalu
Dekranasda Kota Sorong Laksanakan Pelatihan Kerajinan Manik-manik
UMKM
Oleh Nonnie Dency Polhaupessy
23 jam yang lalu
Layanan Aplikasi BRImo Alami Gangguan, Nasabah Tidak Bisa Lakukan Transaksi
Bisnis
Oleh Nonnie Dency Polhaupessy
23 jam yang lalu
[3/4 13.31] ~MarioAbdillahKhair SH~: Scroll kebawah untuk membaca artikel

search
HomeHot IssueMarket UpdateSmart MoneyInspirasi BisnisPropertyGlossaryOke PromoIndeks
MENU
Okezone.com
Untuk Anda
TV Scope
Viral
Kanal
Beranda
News
Finance
Women
Celebrity
Bola
Sport
Muslim
Edukasi
Haji
Ototekno
Digital
Indeks
Network
Sindonews
iNews
IDX Channel
MNC Trijaya
Mister Aladin
RCTI+
Vision+

Just For Kids
Highend
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
Youtube
Tiktok
About Us
Company Profile
HOMEFINANCEHOT ISSUE
6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026, Ini Daftarnya
Dani Jumadil Akhir ,Jurnalis
Rabu, 01 April 2026 |10:31 WIB
6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026, Ini Daftarnya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi, kini mencapai enam bank usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.
Baca Juga :

Program Motis Lebaran 2026 Lampaui Target, Angkut 12.419 Motor Pemudik

Mata Anda akan Melihat 100% tanpa Operasi! Catat Resepnya
Ophthaneed

Pekanbaru: Wanita Muda Ungkap Cara Hasilkan Lebih dari Rp24 Juta
BTC Income

7 Kali Lebih Kuat Dari Viagra! Dijual di Apotek!
Alfaman
OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.
BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Hal ini menambah daftar panjang bank bangkrut di Indonesia menjadi enam hingga 31 Maret 2026.
"Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga :

OJK Cabut Izin BPR Nagari, Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Bank Bangkrut hingga April 2026
1. BPR Suliki Gunung Mas
Baca Juga :

OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara
OJK resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Baca Juga :

Siapa Pemilik Bank BPR Koperindo Jaya yang Izin Usahanya Dicabut OJK? Ini Profilnya
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK juga resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Keputusan ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang menempuh proses likuidasi.
4. BPR Kamadana Kintamani
OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
5. BPR Koperindo Jaya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
OJK cabut izin BPR Koperindo Jaya setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.
6. BPR Pembangunan Nagari
OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.
BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)
Lihat juga: Video Kondisi Terkini Indra Bekti
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.
Share
[3/4 20.32] ~MarioAbdillahKhair SH~: 
Hot Topics:
Esgnow
Lingkungan Esgnow
Jumat , 03 Apr 2026, 19:16 WIB
Super El Nino Ancam, Karhutla Riau Dipantau Ketat
Elnino potensi meningkatkan kebakaran hutan
Red: Intan Pratiwi

KarhutlaKarhutla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman fenomena Super El Nino mulai membayangi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Aparat kepolisian bersama tim gabungan memperketat pemantauan dan percepatan pemadaman, khususnya di wilayah rawan seperti Bengkalis.
Kapolda Riau Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi karhutla di Desa Sekodi, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses pemadaman berjalan optimal di tengah meningkatnya risiko kebakaran memasuki musim kemarau.
“Kami memastikan upaya pemadaman dilakukan maksimal dan kolaboratif. Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus melibatkan semua pihak,” ujar Herry dalam keterangannya.
Ia menegaskan, strategi utama saat ini adalah mempercepat deteksi dan pemutusan titik api sejak dini agar tidak meluas, terutama sebelum puncak kemarau tiba.
Menurutnya, penanganan dini jauh lebih efektif dibandingkan pemadaman dalam skala besar yang berisiko menimbulkan dampak lingkungan dan ekonomi lebih luas.
Selain pemadaman, Polda Riau juga memperkuat penegakan hukum. Sepanjang 2025, tercatat 74 kasus karhutla telah ditangani dengan jumlah tersangka yang sama.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, aparat bersama pemangku kepentingan telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan karhutla, termasuk larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Suharjo mengingatkan bahwa tahun ini berpotensi menghadapi Super El Nino, yang dapat memicu kekeringan ekstrem.
Ia menjelaskan, fenomena ini ditandai dengan kenaikan suhu permukaan laut hingga 2,7 derajat celsius di atas normal, yang berdampak pada perubahan pola cuaca global.
“Ini mirip kondisi kebakaran 1997–1998, saat lahan terbakar mencapai 10–11 juta hektare,” ujarnya.
Bambang juga menyoroti kondisi tinggi muka air di kanal yang telah melampaui ambang batas aman, sehingga meningkatkan risiko kebakaran di lahan gambut.
Menurutnya, langkah mitigasi harus dilakukan secara komprehensif, terutama melalui sistem peringatan dini dan penguatan upaya pencegahan.
Ia turut mengapresiasi pendekatan green policing yang dijalankan aparat, termasuk program penanaman pohon sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan emisi akibat kebakaran.
“Secara ilmiah, penanaman pohon dapat membantu menekan emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan karhutla,” jelasnya.
Ke depan, penanganan karhutla di Riau diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengedepankan pencegahan, penegakan hukum, serta pendekatan ekologis secara terintegrasi.
 Ikuti Whatsapp Channel Republika
karhutla
hutan
riau
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Ahli Gizi Terkejut: Lemak di Perut Hilang dalam Satu Malam!
Ahli Urologi: Ritual Pagi Atasi Prostatitis dalam 24 Jam

Pembunuh Prostat Ditemukan! Para Pria Harus Membacanya
Saran dokter urolog untuk prostatitis tiap pagi
Berita Terkait
Kapolda Riau: Karhutla Dumai Mulai Terkendali, Kolaborasi Jadi Kunci
Kemenhut Libatkan Masyarakat Cegah Karhutla, Waspadai Siklus Lima Tahunan
206 Titik Panas Terpantau di Kalbar, Kabut Asap Mulai Selimuti Pontianak
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
Cegah Karhutla Meluas, Kemenhut Tambah Personel dan Lakukan OMC di Riau
Rekomendasi
Didesak Mundur dari UNIFIL Seperti Malaysia, Mabes TNI akan Tetap Kirim 756 Personel Baru ke Lebanon
republika

Ahmad Luthfi Jadi Bulan-Bulanan Warganet Soal Jalan Rusak, Kadis PUPR: Itu Jalan Kabupaten dan Desa
republika

Letda Alwi Al Hadad: Dari Kegagalan Berulang Menuju Benteng Pertahanan Siber TNI
republika

Taktik 'Licin' Iran Ini Bikin Militer AS dan Israel Kelabakan
internasional

Republika TV
>
Sekjen PBB Desak ASIsrael Hentikan Perang
Dailynews - Jumat , 03 Apr 2026, 17:15 WIB

Penghormatan Terakhir untuk Prajurit TNI yang Gugur
Dailynews - Jumat , 03 Apr 2026, 16:15 WIB

POV Me Time di Museum Toeti Heraty
Dailynews - Jumat , 03 Apr 2026, 14:15 WIB

Kondisi Gaza yang Mulai Alami Krisis Sampah
Dailynews - Jumat , 03 Apr 2026, 13:15 WIB
Terpopuler
>1
Super El Nino Ancam, Karhutla Riau Dipantau Ketat

ameera
Ekonomi Syariah
skor
khazanah
iqra
islam digest
news
analisis
sport
internasional
tekno
Bisnis Finansial
esgnow
visual
english
TV
Ramadhan
indeks
About Us | Pedoman Siber | Disclaimer
republika.id | ihram.republika.co.id| retizen.id| rejabar.co.id| rejogja.co.id|
Republika telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1058/DP-Verifikasi/K/XII/2022
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers
© 2026 PT Republika Media Mandiri - All Rights Reserved.
Ask me!