Inspektorat Simalungun Siap Periksa Pegawai Dishub Imbas Tiga Warga Riau Tewas dalam Kecelakaan

Kamis, 26 Maret 2026 22:11 WIB
binspektorat-simalungun-siap-periksa-pegawai-dishub-imbas-tiga-warga-riau-tewas-dalam-kecelakaanbKecelakaan lalu lintas di jalan alternatif Simpang Palang-Simpang Sitahoan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, Selasa (24/3/2026) siang. (foto dok TRIBUNNEWS)

SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com — Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) Roganda Sihombing mengaku akan memeriksa pegawai Dinas Perhubungan akibat gagal mengawasi Truk ODOL yang melintas di Jalur Alternatif Parapat via Pondok Buluh - Sitahoan.

Akibat kelalaian ini, truk nahas itu menewaskan tiga wisawatan asal Rokan Hilir, Riau pada Selasa (24/3/2026) kemarin. Ada pun hal yang disoroti dari petugas Dishub yang tergabung dalam Operasi Ketupat 2026, dinilai lalai sebab membiarkan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas saat H+3 Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Selain itu, truk mengangkut barang yang tak diizinkan dibawa pada momen Idul Fitri 1447 Hijriyah. Pegawai Dishub yang bertugas dianggap tidak mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

"Nanti kita tindaklanjuti (pemeriksaan) dengan koordinasi dari Polri. Kita tunggu dulu pemeriksaan dari Polri terkait kecelakaan itu," ujar Roganda Sihombing.

Selain Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menaruh perhatian serupa. Hal itu disampaikan Herdensi Adnin, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut yang menyayangkan peristiwa tragis itu terjadi.

Menurutnya, Dishub dan Polres Simalungun seharusnya tegas menghentikan operasi kendaraan tersebut.

"Mereka harusnya juga mengawasi jumlah muatan kendaraan, tidak boleh ada kendaraan melebihi kapasitas angkutan, dua hal ini jika tidak ada ketegasan maka tidak hanya membahayakan pengendara, tapi membahayakan orang lain," kata papar Herdensi dilansir dari tribunnews.com.

Dari pengawasan Ombudsman terhadap kendaraan mudik, mereka menemukan bahwa uji muatan dan layak pakai kendaraan tidak dilakukan secara maksimal oleh Dishub dan Polres Simalungun. "Ini akan menjadi masukan bagi kami untuk investigasi lebih dalam," tegas Ombudsman.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id