Home > Berita > Umum

Drama Birokrasi di Kantor PT Jasa Raharja Pematangsiantar yang Menguras Kesabaran

Selasa, 10 Februari 2026 12:38 WIB
Akam Sophian
bdrama-birokrasi-di-kantor-pt-jasa-raharja-pematangsiantar-yang-menguras-kesabaranb
PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com — Slogan utama PT Jasa Raharja, ”Melayani Sepenuh Hati”, sepertinya perlu disosialisasikan secara massif kepada para jajarannya. Bagaimana tidak, di Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut), slogan itu seperti jauh panggang dari api akibat perilaku oknum pegawai yang terksesan mempersulit pengurusan klaim asuransi di instansi itu. Berikut penuturan Wagino, ayah angkat almarhum Sanjaya Sani, yang harus menguras kesabaran untuk mengurus santunan anaknya. Penuturan disajikan potretnews.com dalam bentuk kronologi.

Pada 3 November 2025, telah terjadi kecelakaan di Kabanjahe, Tanah Karo Sumut hingga membuat korban atas nama Sanjaya Sani meninggal di tempat. Pihak Kepolisian setempat turun langsung mengevakuasi dan langsung membawa ke RSUD Kabanjahe. Keluarga korban di Pematangsiantar yang mendapat kabar tersebut langsung bergegas ke Kabanjahe dan selanjutnya membawa jenazahnya kembali ke Pematangsiantar.

Setelah almarhum Sanjaya Sani dimakamkan pada hari itu, keluarga berupaya mengurus santunan ke PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar.

Namun saat berurusan dengan pihak Jasa Raharja, pihak keluarga mengaku selalu mendapat hambatan dari oknum pegawai Hkl cs. Bahkan mirisnya, menurut Wagino, ayah angkat almarhum Sanjaya Sani, mereka bagai ”dibola-bolakan” oknum-oknum tadi.

Setiap kelengkapan data yang diperlukan sudah dipenuhi, pihak oknum JR (Jasa Raharja) pasti ada saja yang diminta untuk dilengkapi lagi. Bukannya sekalian saja diberitahukan agar saya tidak terus-terus ambil cuti dari tempat kerjaan saya. Ini katanya SOP (standar operasional prosedur).

Sementara, tatkala dikonfirmasi potretnews.com baru-baru ini, Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berman Hutapea mengatakan, walaupun kelengkapan datanya sudah diterima Jasa Raharja, itu masih belum cukup. Pihak keluarga yang mengurus harus melakukan video call) dulu dengan istri almarhum yang berada di Malaysia.

Setelah itu, imbuh Berman Hutapea, baru santunan dari JR dikirim ke rekening ibu almarhum sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Staf JR bernama Haikal menambahkan, proses tersebut dilakukan guna menjaga apabila ada tuntutan di kemudian hari dari Nova Yunita (istri almarhum, red), pihak JR ada bukti merekam video call tadi.

Apakah setelah itu selesai? Ternyata, belum. Masih saja ada syarat lain. Pihak keluarga yang mengurus harus membawa pernyataan dari ibu almarhum yang dikeluarkan dari Pangulu Nagori (Kepala Desa) Marihatbukit Kabupaten Simalungun, Sumut. Setelah itu semua terkumpul, imbuh Haikal, akan ditunggu perkembangan proses pencairan santunan dari JR.

Namun, sebelum berita ini diterbitkan redaksi, kemarin wartawan potretnews.com sempat dihubungi Haikal (pegawai Jasa Raharja) menyampaikan terima kasih atas berita yang ditayangkan (berita pertama, berjudul: Ingin Klaim Asuransi di Jasa Raharja Pematangsiantar, Keluarga Almarhum Sanjaya Sani Terkesan Dipersulit Oknum Pegawai )

”Tapi pak kami dari Jasa Raharja Pematangsiantar, sudah transfer ke rekening Ibu Elida Husein, tanggal 4 Februari 2026,” ujar Haikal melalui sambungan telepon.***

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id