PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com — Wagino, warga penduduk Nagori (Desa) Marihatbukit Kecamatan Gunungmalela Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), terkesan dipersulit ingin mengklaim tunjangan asuransi Jasa Raharja oleh oknum petugas PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar. Pria ini merupakan orang tua angkat dari almarhum Sanjaya Sani, korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada 3 November 2025, di Kabanjahe, Sumut.
Kepada
potretnews.com Wagino menuturkan, sejak November 2025 hingga saat ini pihaknya telah mengurus klaim asuransi di Jasa Raharja Pematangsiantar. Namun dia merasa dipersulit dan disepelekan oknum pegawai Jasa Raharja berinitial Hkl.Dia mengaku, beberapa hari sejak meninggalnya Sanjaya Sani, dirinya sudah mengurus langsung ke Jasa Raharja disertai laporan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan Polres KabanjaheWagino menyebut, ketika berada di kantor cabang Pematangsiantar, dirinya sempat bertemu pegawai bernama Haikal. ”Saat itu Pak Haikal bilang nanti akan menghubungi keluarga. Namun setelah ditunggu satu minggu, pihak Jasa Raharja tak kunjung datang. Bahkan kabar melalui telepon juga tak pernah ada,” tutur Wagino, yang membesarkan almarhum Sanjaya Sani dari sejak masih balita.
Karena berlarut-larut dan tidak ada kejelasan, pada 15 Januari 2026, ditemani kerabatnya yang berdomisili di Pematangsiantar, Wagino kembali menemui Haikal di kantornya.Dalam pertemuan itu, lagi-lagi Haikal berjanji akan segera datang ke rumah orang tua almarhum Sanjaya Sani di Kerasaan. Namun, janji itu tidak terwujud.Alasan yang sama dikemukakan Haikal tatkala ditanya
potretnews.com. Dia berjanji akan segera turun ke Kerasaan guna jumpa langsung orang tua kandung Almarhum Sanjaya Sani.”Kebetulan nanti kami ada jadwal ke Bandar, sekalian nantinya kami akan datang ke rumah,” ucap Haikal.Beberapa hari setelah pertemuan di kantornya, Haikal dan sopir Jasa Raharja tiba di kediaman Wagino. Ketika itu, hadir juga Elida Husein, ibu kandung almarhum.
Setelah mengadakan pembicaraan dan pendataan kepada Elida Husein, pihak Jasa Raharja minta agar nama Zuraidah dan Elida Husein yang ada pada keterangan data yang sudah masuk ke Jasa Raharja, adalah orang yang sama dan harus dari Pangulu Marihat Bukit.”Nanti setelah data ini sampai ke Jasa Raharja, sudah bisalah minggu ini di transfer santunannya ke rekening ibu,” tutur Haikal ketika itu.Kasus berlarut-larutnya pengurusan klaim asuransi almarhum Sanjaya Sani ternyata mendapat perhatian dari pihak luar..Abi, seorang aktivis mahasiswa salah satu kampus terkemuka di Jawa yang menyatakan prihatin atas kasus tersebut. Dia berpandangan, pimpinan PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar sebaiknya turun tangan untuk menuntaskannya.Namun sekiranya belum selesai, Abi menyarankan agar keluarga almarhum mengadukan kasus ini ke Direksi PT Jasa Raharja dan DPR RI.***