POTRETNEWS.com — Andri Sobari alias Emon terpidana kasus pencabulan berupa sodomi terhadap sekitar 120 anak ternyata sudah dilepaskan dari penjara. Predator anak itu kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Sukabumi. Selama ini, Andri Sobari menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon Jawa Barat. Lepasnya Andri Sobari itu pastinya membuat takut masyarakat. Mereka takut Andri Sobari kembali mengulangi kejahatannya.
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, menyampaikan, terpidana Emon mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp200 juta. Pengadilan menyatakan Emon melanggar perkara Perlindungan Anak pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.“Andri pertama ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon,” kata Kadiyono saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (24/3/2023). Selama masa tahanan, Andri mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.Pada 27 Februari 2023 lalu, Andri mendapatkan pembebasan bersyarat dengan wajib lapor hingga 20 September 2028, dengan penjamin ibu kandung sendiri. Sejak masuk di Lapas sejak 2015, Andri mengikuti seluruh program pembinaan.
Pembinaan secara kelompok di masing-masing blok, pembinaan secara individual, hingga pendampingan tim psikolog. Program ini dilakukan kepada seluruh narapiana tanpa terkecuali.”Prinsip kita adalah non-diskriminatif, jadi semua narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon dari berbagai lapas, baik Jawa Barat maupun di luar, itu mengikuti program admisi orientasi, pendampingan, pembinaan, dan lainnya,” tambah Kadiyono. ***
Editor:Muhammad Amin