POTRETNEWS.com — Seorang wanita berumur 30 tahun nekat berhubungan badan di luar nikah dengan suami kepala desa (kades) hingga hamil. Saat bayi hasil zina itu lahir, wanita dan suami kades itu sepakat membuag bayi hasil hubungan gelap mereka itu. Perbuatan bejat pasangan zina ini terungkap dari penemuan bayi dalam kardus, yang penemunya adalah suami kades tersebut. Suami Kades itu bernama Riyanto (45 tahun) dan pasangannya adalah Widayanti (30 tahun).
Riyanto mengaku, menemukan bayi terebut di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru pada Senin (20/3/2023), temuan tersebut dirasa janggal oleh pihak berwenang.Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, pihaknya sudah mencurigai Riyanto karena ada kejanggalan dari penjelasannya. ”Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY. Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," ungkapnya, dikutip dari
Surya.co.id via
tribunnews.com.Kasus ini pun langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Riyanto pun akhirnya dijemput, Senin (20/3/2023) malam. Setelah dilakukan interogasi, Riyanto akhirnya mengaku bahwa ia lah yang membuang bayi tersebut.
”RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu.” ”Dari dia kami menangkap Widayanti, ibu yang melahirkan bayi itu,” sambung Anshori. Keduanya ternyata menjalin hubungan gelap hingga Widayanti mengandung buah cinta keduanya.Di usia kandungan yang belum genap sembilan bulan, Widayanti merasakan gejala persalinan prematur. ”Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya,” tutur Anshori.
Surya.co.id mewartakan, bayi malang tersebut dibersihkan dan dibungkus dengan kain kemudian dimasukkan ke dalam kardus sebelum dibuang. Kardus tersebut pun dibuang di tepi jalan yang sepi.Riyanto pun berlaku seolah-olah lewat lokasi pembuangan dan menemukan kardus berisikan bayi. "RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori.Riyanto dan Widayanti pun kini telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000. Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.
Sempat Rencanakan Menggugurkan BayiAnshori juga mengatakan, pihaknya menemukan obat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan saat melakukan pemeriksaan terhadap kasus pembuangan bayi. “Kami menemukan bukti obat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan,” terang Anshori.Mengutip
Surya.co.id, dua pelaku ternyata telah menjalin hubungan gelap sejak November 2021. Diketahui Riyanto merupakan warga Jaten, Wonodadi, Kabupaten Blitar, berstatus sebagai suami seorang kepala desa dengan satu anak. Sedangkan Widayanti merupakan warga Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, dan masih mempunyai suami dengan satu anak. Suami Widayanti diketahui bekerja di Taiwan.”Dari hubungan ini, WY kemudian hamil. Ini kehamilan pertama dari hubungannya dengan RY,” sambung Anshori. Keduanya juga sempat mendatangi dukun yang dikenal mempunyai kemampuan menggugurkan ke hamilan, namun gagal. Segala macam usaha juga mereka lakukan untuk menggugurkan kandungan. Akhirnya, mereka membeli obat untuk menggugurkan kandungan secara online.”Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh WY,” ungkap Anshori.Total ada 8 butir kapsul yang harus diminum Widayanti, masing-masing kapsul diminum setelah jeda 1 jam, lantas kapsul ke-8 tak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam vagina. Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian Widayanti melahirkan anak yang dikandungnya. Setelah lahir, Riyanto membawa bayi tersebut dengan mobil dan membuangnya.Bayi tersebut lahir di usia kandungan 7 bulan dan lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023), dengan panjang 40 centimeter dan dan berat 1,7 kilogram.”Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tegas Anshori.Bayi yang dibuang tersebut pun mendapatkan perawatan dengan diberikan pertolongan oksigen, resusitasi pijat jantung dan dihangatkan di Puskesmas Ngantru. Namun, bayi tersebut dan bisa bertahan dan akhirnya meninggal dunia. ***
Editor:Muhammad Amin