70 Persen Kasus Korupsi yang Ditangani APH dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendagri: Pemda Harus Hati-Hati
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemda mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Di mana, 70 persen kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) berasal dari pengadaan barang dan jasa.Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan sambutan tertulis dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Mendagri meminta agar kepala daerah dan DPRD berhati-hati, serta tidak memiliki moral hazard dalam pengadaan barang dan jasa.Kemudian, kepala daerah dan DPRD harus melakukan penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta menjadi contoh untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.Kemudian terkait perizinan, dirinya meminta agar kepala daerah dan DPRD melaksanakan perizinan sesuai dengan ketentuan secara cepat, murah, efektif, dan efisien. Kepala daerah juga harus meningkatkan kepatuhan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, khususnya perizinan, sesuai dengan ketentuan.Wahyu Abdillah

























