Diingatkan Soal 8 Area Pencegahan Korupsi, Kepala Daerah dan DPRD Diminta Jalankan Tugas Sesuai Ketentuan
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah terkait tugas delapan area intervensi pencegahan korupsi. Kedelapan area itu ada di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bapak Menteri meminta pada kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) agar menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan serta senantiasa menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari Media Indonesia via medcom.id, Rabu (22/3/2023)Adapun delapan area intervensi pencegahan korupsi itu adalah perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan parat pengawasan intern pemerintah (APIP); manajemen aparatur sipil negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola keuangan daerah.Dia menyampaikan Kemendagri, KPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah berkomitmen dan bersinergi dalam pencegahan korupsi. Hal itu dilakukan melalui perbaikan di delapan area intervensi tersebut."Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pendekatan penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar terbangun sistem yang tidak memberikan ruang untuk korupsi," ungkap dia.Wahyu Abdillah
























