Home > Berita > Umum

Meski Parit Indah Masuk Jalan Kota Pekanbaru, Pemprov Anggarkan Perbaikan

Meski Parit Indah Masuk Jalan Kota Pekanbaru, Pemprov Anggarkan Perbaikan

Kerusakan Jalan Parit Indah yang sudah membahayakan pengendara, tapi masih belum diperbaiki Pemkot Pekanbaru.(Sumber Foto: Internet)

Rabu, 15 Maret 2023 10:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com —Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya mengapresiasi kreativitas warga mengkritik rusaknya jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru di media sosial. Namun, kritikan tersebut menurut Erisman salah alamat, karena jalan Parit Indah atau Datuk Setia Maharaja Kelurahan Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya merupakan status jalan Kota Pekanbaru, sehingga menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kita perlu tahu kategori atau pembagian kewenangan soal jalan ini. Jangan semua dianggap jalan provinsi. Semua tanggung jawab Gubernur, ya nggak bisa," ujar Erisman, Rabu (15/03/2023).

Namun demikian lanjut Erisman, Pemerintah Provinsi Riau telah menganggarkan Perbaikan Jalan Tersebut, pada APBD Provinsi Riau 2023 melalui skema bantuan keuangan (bankeu).

"Bapak Gubernur sangat konsen dengan keluhan masyarakat, apalagi jalan tersebut berada di tengah kota dengan intensitas yang tinggi. Makanya, ketika ada usulan Pemko, langsung disetujui beliau," ujar Erisman.

Karena skema melalui bankeu, tentu diharapkan Pemkot Pekanbaru proaktif agar perbaikan jalan segera dapat terealisasi. "Bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov memberikan anggaran, Pemko yang melaksanakannya," jelas Erisman, melansir antaranews.com.

Selain Jalan Parit Indah, sejumlah ruas jalan kota Pekanbaru mendapat alokasi bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Riau Jalan Tanjung di Kecamatan Bukit Raya, Jalan Pemuda (Kecamatan Payung Sekaki) dan Jalan Dahlia (Kecamatan Sukajadi).

"Jadi kalau saya tak silap, TA 2023 ini Pemprov Riau menyalurkan bankeu sekira Rp13 miliar untuk Kota Pekanbaru yang antara lain untuk memperbaiki jalan rusak di Parit Indah itu, "ungkap Erisman lagi.

Untuk dimaklumi lanjut Erisman, Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.

Sementara Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi.

Sedangkan pengertian Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten.

Selan itu, ada pula Jalan Kota. Jalan Kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota. Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww