Gara-gara Paku dan Triplek di Kantor Desa, Sejumlah Warga di Kampar Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan

Gara-gara Paku dan Triplek di Kantor Desa, Sejumlah Warga di Kampar Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan

Demonstrasi masyarakat Desa Senamanenek di Kabupaten Kampar menuntut pertanggungjawaban penjualan tanah ulayat. (F-LIPUTAN6.com)

Kamis, 09 Maret 2023 08:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Demonstrasi masyarakat Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berujung penetapan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Ada 5 warga yang menyandang status itu dengan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kelima warga tersebut masing-masing, Zulpita, Yeni Marlina, Wilia, Muhammad Fadli dan Hairi Ulfa Romadhon. Mereka disangka melakukan perusakan kantor desa sewaktu menuntut pertanggungjawaban penjualan tanah ulayat.

Kuasa hukum tersangka, Suroto, merasa keberatan dengan penetapan tersangka ini. Menurutnya, para warga itu memperjuangkan hak atas tanah ulayat tanpa melakukan upaya perusakan. ”Kami akan menyurati Polda Riau dan Mabes Polri, meminta evaluasi atas penetapan tersangka itu,” kata Suroto, Selasa siang, 7 Maret 2023.

Suroto menjelaskan, masyarakat Desa Sinama Nenek berdemonstrasi pada 3 September tahun lalu. Mereka menuntut pembagian kebun dengan program kemitraan sebuah perusahaan di desa.

Masyarakat juga mempertanyakan penjualan ratusan hektare lahan oleh oknum di desa kepada petinggi perusahaan. Penjualan tanpa sepengetahuan warga itu disebut bernilai miliaran rupiah. ”Kami ada datanya, data uang yang mengalir ke oknum di desa," jelas Suroto, liputan6.com.

Dalam aksinya, sejumlah warga, termasuk 5 tersangka memasang triplek di pintu kantor desa. Triplek itu dipaku dan dibuat tulisan ”Disegel”.

Demonstrasi awalnya berjalan tertib hingga akhirnya sejumlah warga emosi. Kelima tersangka tadi awalnya dituduh memecahkan kaca jendela di kantor desa. ”Itu dapat kami bantah karena ada foto dan video, tidak ada yang pecah,” tegas Suroto. ***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww