Home > Berita > Umum

Pertanyakan Hak Demokrasi Masyarakat, Puluhan Kades di Bengkalis Diundang DPRD Hadiri Raker

Pertanyakan Hak Demokrasi Masyarakat, Puluhan Kades di Bengkalis Diundang DPRD Hadiri Raker

Komisi I Febriza Luwu, H Ariana dan Zulhandi (atas), Forkopimda dan Kades dari 6 desa, Senin (20/02/2023).

Rabu, 22 Februari 2023 04:32 WIB
Junaidi Usman
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Sebanyak 40-an perwakilan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bengkalis hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis yang menangani bidang pemerintahan, Senin (20/2/2023) siang kemarin. Raker yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bengkalis ini dihadiri forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) yaitu Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Intelkam AKP Aang Kusmawan, Dandim diwakili Kasdim, Kasi Intel Kejari dan dari Kesbangpol.

Raker ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Febriza Luwu, didampingi dua anggota dewan yakni H Arianto dan Zulhandi. Dalam raker tersebut, Febriza Luwu menyampaikan bahwa Kadis PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menghubunginya tengah berada di Jakarta bersama kabid yang bisa menjawab pertanyaan dari puluhan kades yang hadir.

”Pak Kades, mohon dimaklumin karena rapatnya rapat PMD. Mereka perlu juga secepatnya bagaimana untuk menyosialisasikan atau menyampaikan surat yang sudah diputuskan oleh pemerintah (Pemkab Bengkalis) kita (pada Ahad, 5/2/2023 malam, di Duri)," kata Ketua Komisi I Febriza Luwu.

Kasat Intelkam AKP Aang Kusmawan yang diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya, mengatakan, "Pada prinsipnya, Ibu (Febriza Luwu) mohon izin dan rekan-rekan dari kepala desa, kebetulan kami mengikuti dan monitor kegiatan kemarin ketika rapat Forkopimda di Duri bahwasanya Pak Kapolres menyampaikan dan kali inipun saya menegaskan apa yang disampaikan Pak Kapolres terkait dengan pelaksanaan pilkades (pemilihan kepala desa). Pada prinsipnya kami siap mendukung dan kami siap mengamankan artinya dalam siap mendukung ini, segala sesuatu itu mungkin diputuskan oleh pemda. Jadi, apapun hasilnya, apakah (Pilkades) itu ditunda apakah itu dilanjutkan pada 2023, pada prinsipnya kami mendukung.”

Dilanjutkan AKP Aang Kusmawan, dengan personel pengamanan yang ada baik di polsek maupun di Polres Bengkalis yang berjumlah sekitar 700-an personel, pihaknya siap untuk mengamankan pesta demokrasi pilkades di desa. ”Jajaran kepolisian siap mengamankan pilkades,” ucap Kasat Aang Kusmawan yang disambut tepuk tangan dari puluhan kades yang hadir di lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bengkalis.

Diungkapkan AKP Aang Kusmawan, sebenarnya lebih tahu rapat tersebut adalah Komisi I, sedangkan dirinya sedikit bingung apa yang harus disampaikan dalam raker yang dihadiri kades dari Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bandar Laksamana, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Kecamatan Batin Solapan tersebut.

”Harusnya hasil rapat di Duri kemarin sudah sosialisasi, biar apa, biar kita sama-sama menjaga keamanan. Dan minta tolong kepada teman-teman kepala desa, sampai saat ini kan belum pasti ni keputusan apakah ditunda atau tidaknya, mohon tetap menjaga keamanannya. Kita tunggu kepastian dari pemerintah kabupaten apakah ditunda atau tidak. Sampaikan kepada masyarakat, bahwa kita (dari pihak keamanan) akan mendukung apa yang diputuskan oleh pimpinan dan saya yakin bahwa keputusan itu pasti untuk kebaikan kita semua," harap Kasat Intelkam AKP Aang Kusumawan.

Sementara itu, Kades Pambang Pesisir, Pasla di awal pembuka katanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bengkalis dan forkopimda yang hadir untuk memberikan pendapat terhadap Pilkades 2023. Permohonan maaf juga disampaikannya karena mungkin telah merepotkan pihak legislatif serta forkopimda.

”Namun inilah tugas dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara pemerintahan yang hari ini mungkin perlu disikapi secara arif dan bijaksana terkait dengan persoalan ataupun dinamika pemilihan kepala desa pasca turunnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari tahun 2023. Dalam surat Mendagri itu, sebut Pasla ada beberapa diktum yang perlu dipahami dan disikapi secara bersama-sama, poin 1 dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak dengan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota.

”Sampai dengan saat ini, terjadi dinamika di tengah masyarakat adanya kesimpangsiuran apakah pilkades ini dilaksanakan di 2023 atau ditunda tahun 2024, peraturan daerah yang seharusnya disepakati antara DPRD dan kepala daerah belum ada dikeluarkan. Kedua, saya menyimak apa yang disampaikan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, dari Dandim 0303, dan terakhir dari Polres Bengkalis tadi, itu betul karena poin 4 di huruf d ada dijelaskan dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah saudara-saudari artinya sampai saat ini peraturan daerah tentang penundaan Pilkades 2023 belum ada karena ini petunjuk dari surat Menteri Dalam Negeri. Kemudian, kita membaca di media bahwa Pilkades ini ditunda berdasarkan hasil rapat di Duri sementara petunjuk dari surat Menteri Dalam Negeri ini tidak ada mengatakan hasil rapat Forkopimda memutuskan apakah ini ditunda ataukah dilaksanakan pada 2023," kata Pasla setelah menelaah surat Kemendagri tadi.

"Pertanyaan saya, apakah peraturan daerah penetapan penundaan Pilkades telah dibahas di DPRD Kabupaten Bengkalis karena sampai saat ini kita hanya membaca surat dari Bupati Bengkalis. Dalam hal ini, kami mohon maaf, kami bukan menentang kebijakan kepala daerah, tetapi rasanya kami ini adalah orang-orang sebagai ujung tombak pemerintahan yang bertanggung jawab kepada masyarakat di lini paling bawah karena keberadaan saya hari ini bukan dalam konteks ikut Pilkades nanti tapi dalam hak demokrasi masyarakat yang perlu kita luruskan jangan sampai masyarakat di 95 desa yang akan habis masa jabatannya pada 2023 nanti merasa dikangkangi," tuturnya.

Pemkab Bengkalis yang seharusnya mengurus Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan berada dalam Raker ini tapi diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Bengkalis Johansyah Safri yang menjawab Perda tentang penundaan Pilkades yang ditanyakan Kades Pasla setahunya belum ada. Untuk itu, Johansyah berharap Ketua Komisi I dapat memanggil pihak PMD dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Arianto dalam kesempatan itu mengajak para Kades agar menyepakati Keputusan Bupati Bengkalis tentang penundaan Pilkades 2023 yang tentunya keputusan itu setelah mendengarkan pendapat dari Dandim 0303 Bengkalis, Polres Bengkalis serta Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Yang kedua, jangan sampai gejolak ini nantinya timbul hal yang tidak kita inginkan sebagaimana disampaikan Dandim 0303 Bengkalis, Polres Bengkalis serta Kejaksaan Negeri Bengkalis tadi," ajak H Arianto. Junadi, Kades Resam Lapis yang mendapatkan kesempatan dari Ketua Komisi I mengatakan bahwa dana untuk pelaksanaan Pilkades 2023 sudah dianggarkan. Dirinya merasa sedih membaca pemberitaan di media massa tentang kegaduhan-kegaduhan yang kemarin terjadi di kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan ini hanya dikarenakan beda pendapat setuju penundaan Pilkades dan setuju dilaksanakan pada tahun ini juga.

"Bermula dari rekomendasi yang kami terima yang ditandatangani pimpinan dewan (Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis setelah rapat lintas komisi), terlepas itu apakah benar atau pun tidak, agar pelaksanaan Pilkades tetap tahun 2023, tetapi kemudian Forkopimda juga menunda yang dihadiri pimpinan dewan, ada anggota dewan, ini menjadi hiruk pikuk di masyarakat. Ada apa sebetulnya ini. Jangan sampai terkesan kami dibenturkan, satu sisi mendorong untuk tidak ditunda tapi pada saat yang sama juga ditunda," terang Junaidi.

Kades Desa Pakning Asal, Jaswir bersama rekan-rekannya sangat ingin bertemu dengan Bupati Bengkalis sebelum dilaksanakan rapat di Duri, Ahad 5 Februari malam lalu. Tapi sampai rapat yang dihadirinya tersebut hanya bisa bersalaman dengan bupati yang berjanji akan memanggil beliau namun hingga saat Raker digelar kemarin, dirinya dan kawan-kawan tidak ada dipanggil untuk audiensi. "Kami ingin tahu sekali alasan Forkopimda (Bengkalis) menunda Pilkades 2023 ini," ucap Jaswir tegas.

"Kemarin kami juga ada mendengar berita bapak Gubri (Syamsuar) yang memberikan semangat agar Pilkades ini tidak ditunda. Kami menghormati demokrasi masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung," katanya. Anggota Komisi I Zulhandi menambahkan 95 desa dari 136 desa akan habis masa jabatannya pada tahun ini. "Kami selaku wakil rakyat akan berjuang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini waktu masih ada ya sama-sama lah kita berusaha,' katanya. Sebelum Febriza Luwu menutup Rapat Kerja, Kades Pasla melakukan nego untuk meminta hanya sedikit waktu mempertanyakan kapan waktu audiensi mereka para Kades dengan Bupati Bengkalis yang dijawab Febriza Luwu mereka di Komisi I tidak mengetahui jadwal sebagaimana protokoler yang mengatur Bupati Bengkalis.

"Kami berharap dari PMD hadir untuk menjawab apa yang ditanyakan para Kades yang hadir tadi. Kepala desa meminta beraudensi sendiri dengan Ibuk Bupati untuk bertatap muka menyampaikan aspirasi mencurahkan maksud dan tujuan mereka," kata Febriza Luwu setelah selesainya Raker. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww