Home > Berita > Umum

Ketua Komisi II DPR RI: Sangat Berlebihan jika Amandemen UUD 1945 Dilakukan Hanya untuk Mengevaluasi Jabatan Gubernur

Ketua Komisi II DPR RI: Sangat Berlebihan jika Amandemen UUD 1945 Dilakukan Hanya untuk Mengevaluasi Jabatan Gubernur

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Rabu, 08 Februari 2023 11:32 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bakal mendalami kemunculan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penghapusan jabatan gubernur. Ia penasaran kenapa dua isu tersebut muncul akhir-akhir ini. Padahal, jika direalisasikan, wacana itu bakal menyebabkan perubahan perundang-undangan.

”Misalnya, kemarin masa jabatan kepala desa, enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba teman-teman (kepala desa) datang ke Jakarta,” ujar Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/2/2023). ”Datang ke DPR, minta masa jabatan kepala desa diperpanjang,” katanya melanjutkan.

Padahal, menurutnya, perpanjangan masa jabatan itu tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun, revisi UU Desa tak hanya membahas substansi terkait perpanjangan masa jabatan itu sendiri.

”Tidak spesifik soal masa jabatan (kepala desa), tapi kita ingin membangun, membuat desa itu lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan gitu,” ujar Doli, seperti dilansir kompas.com. Kedua, soal penghapusan jabatan gubernur. Doli mengungkapkan, jika kebijakan itu diterapkan maka mesti ada perubahan undang-undang dan konstitusi. ”Karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945, artinya (mesti) ada amandemen,” katanya.

Namun, Doli mengatakan, sangat berlebihan jika amandemen UUD 1945 dilakukan hanya untuk mengakomodir usulan tersebut. ”Nah, apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekadar (untuk) mengevaluasi atau mengeliminir, men-drop posisi gubernur? Saya kira bicara amandemen UUD 1945, kita bicara hal-hal yang mendasar, besar,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana untuk menghilangkan jabatan gubernur diungkapkan oleh Ketua umum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua DPR RI itu menilai pemilihan gubernur harusnya juga dihilangkan. Ia pun mengklaim tengah mempersiapkan usulan revisi UU Pilkada ke badan legislasi (Baleg) DPR RI.

”Pilkada langsung (gubernur) tidak efektif. Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar, jadi kemudian berantemnya panjang,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 3 Februari 2023. ”Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?” ujarnya lagi. ***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Umum
wwwwww