Kuota Pendaftar Perempuan Masih Kurang, Pendaftaran Calon PKD di Bengkalis Diperpanjang

Kuota Pendaftar Perempuan Masih Kurang, Pendaftaran Calon PKD di Bengkalis Diperpanjang

Usman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bengkalis.

Senin, 23 Januari 2023 14:33 WIB
JUNAIDI USMAN
BENGKALIS, POTRETNEWS.com – Waktu pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk 55 kelurahan/desa di Kabupaten Bengkalis kembali diperpanjang. Hal ini karena belum terpenuhinya kuota jumlah pelamar yang mendaftar dan memasukkan berkas, terutama untuk calon pelamar perempuan. Masa perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD ini akan dimulai hari Selasa (24/01/2023) esok. “Ya, perpanjangan pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa ini hanya dilakukan bagi kelurahan/desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, termasuk belum terpenuhinya pendaftar perempuan,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman kepada potretnews.com melalui rilis yang dikirimkan via WhatsApp, Senin (23/01/2023) siang.

Dikatakan Usman yang juga Wakil Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bengkalis, seleksi calon PKD yang dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkalis melalui Pokja Rekrutmen PKD. Pengumuman perpanjangan pendaftarannya dibuka selama satu hari, sementara penerimaan berkas pendaftaran akan dibuka selama tiga hari.

“Sebanyak 55 Kelurahan/Desa yang akan dilakukan proses perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas ini terdapat di sembilan kecamatan, yakni di Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat, Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Kecamatan Talang Muandau,” sebut Usman, seraya menambahkan jika perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sebagaimana tertuang dalam pedoman rekrutmen PKD yang disampaikan Bawaslu RI sebelum ini.

Terkait proses seleksi calon PKD ini, terutama bagi desa-desa yang belum terpenuhinya kuota pelamar yang mendaftar, Usman turut mengimbau dan mengajak bagi masyarakat, khususnya perempuan yang telah memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi dalam proses rekrutmen ini dan menjadi bagian dari pengawas Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bengkalis melalui Pokja Rekrutmen PKD di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis telah membuka dan menerima pendaftaran sejak tanggal 14-19 Januari 2023 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan masa perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2023 (hari ini, red) dilakukan pengumuman pendaftaran perpanjangan selama 1 hari.

“Untuk penerimaan berkas pendaftaran perpanjangan pendaftaran tersebut, akan dilakukan mulai tanggal 24 sampai 26 Januari melalui Pokja Rekrutmen PKD di sembilan Panwaslu Kecamatan. Kita berharap, dengan dilakukannya perpanjangan pendaftaran ini kuota pelamar di kelurahan/desa tersebut terpenuhi,” harap Usman.

Di bagian akhir, Usman yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bengkalis ini menambahkan, bahwa formulir pendaftaran dapat diunduh di website resmi Bawaslu Kabupaten Bengkalis www.bengkalis.bawaslu.go.id. Sementara pendaftarannya dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. ***

Kategori : Politik, Bengkalis
wwwwww