Melalui Diskominfotik, Pemkab Bengkalis Buka Pengajuan Kerja Sama Media Massa 2023

Melalui Diskominfotik, Pemkab Bengkalis Buka Pengajuan Kerja Sama Media Massa 2023

Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmiko.

Sabtu, 31 Desember 2022 10:37 WIB
JUNAIDI USMAN
BENGKALIS, POTRETNEWS.com – Sebagai sarana penyebarluasan informasi, program pembangunan dan kebijakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) mengadakan kerja sama media massa. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang informasi penyelenggaraan program pembangunan dan kebijakan Pemkab Bengkalis agar lebih lengkap tersaji.

Guna mempercepat proses pelaksanaan kerja sama terhadap media massa, perusahaan pers diminta mengajukan proposal hingga akhir Januari 2023 melalui surat pengumuman yang juga berisikan persyaratan wajib dilengkapi perusahaan.

“Perusahaan pers yang ingin mengajukan kerja sama dengan Pemkab Bengkalis melalui Diskominfotik harus mengajukan proposal yang diterima selambat-lambatnya hingga 31 Januari 2023,” ungkap Kepala Diskominfotik Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko.

Usai pengajuan proposal, tim verifikasi Diskominfotik melakukan pengecekan kelengkapan proposal, selanjutnya akan dilakukan pemberian user dan password aplikasi e-wartawan untuk perusahaan, melengkapi data yang sudah diterapkan Diskominfotik aplikasi berbasis online lima tahun ini.

Dijelaskan Hendrik Dwi Yatmoko aplikasi e-wartawan dibangun secara khusus untuk optimalisasi dan efektifitas kerja sama media massa.

“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan terbangun kerja sama dan kemitraan yang baik antara Pemkab Bengkalis dengan insan pers, sebagaimana cita-cita dan komitmen kita bersama demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermasa,” ujarnya.

Guna mempercepat proses pelaksanaan kerja sama, Hendrik mengharapkan perusahaan mengajukan proposal sesuai tanggal yang telah ditentukan, yakni 2 sampai 31 Januari.

“Kami juga mengingatkan, salah satu syarat kerja sama adalah satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan pers saja,” imbau Hendrik. ***

wwwwww