BEM FH Unilak Adakan Seminar Hukum Bertemakan Tantangan Praperadilan di Era Digitalisasi
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau mengadakan seminar hukum dengan mengangkat judul Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasai, di gedung aula pustaka, Kamis (8/12/2022).
Seminar ini menghadirkan pembicara berkompeten di antaranya Dr Rudi Pardede, SH MH, Bidang Advokasi Hukum Polresta Pekanbaru, Erdiansyah SH MH Ahli Pidana Riau yang juga alumni FH Unilak, Megawati Matondang SH, Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru, Daniel Ronal SH MHum hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.Seminar nasional dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Fahmi SH MH, turut hadir Wakil Dekan III Irfansyah Shi SHMH, Ketua BEM FH Unilak Muhammad Alif, perwakilan DPM Unilak, perwakilan BEM Unilak, serta utusan mahasiswa dari perguruan tinggi di Riau.Menurut Ketua Panitia Eduardus Halawa, tujuan dari kegiatan seminar hukum ingin menambah pengetahuan dan wawasan kepada para mahasiswa, yang langsung mendapat pengetahuan dari ahlinya. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum dan narasumber yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” ucapnya.Di tempat yang sama Dr Fahmi saat membuka seminar mengatakan, bahwa praperadilan ini adalah merupakan upaya hukum atau lembaga yang diberikan oleh undang-undang (KUHAP) apabila para pihak merasa dirugikan. Sebagaimana kita ketahui apabila merasa dirugikan dilanggar hak asasinya maka dia dapat mengajukan upaya permohonan praperadilan jadi praperadilan ini diatur di dalam pasal 77 huruf a KUHAP yang menyebutkan.
























