Home > Berita > Umum

Curah Hujan Tinggi, Pemkab Bengkalis Lakukan Rakor Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Banjir

Senin, 05 Desember 2022 15:10 WIB
JUNAIDI USMAN
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau, H. Falzan Surahman, S.Si, M.I.Kom (Ketua KPID Riau), Hisam Setiawan, S.P, M.I.Kom.(Wakil Ketua KPID Riau), Bambang Suwarno, S.Pd (Koordinator bidang kelembagaan KPID Riau) dan Mario Abdillah Khair, SH (Komisioner KPID Riau bidang kelembagaan) melakukan kegiatan dalam rangka diskusi publik bekerjasama dengan Universitas Islam Riau (UIR) dengan tema, menjemput peran masyarakat dalam pengawasan dan penyelenggaraan penyiaran di era globalisasi Penyiaran Publik. Ketua KPI pusat agung suprio berhalangan hadir diwakili Irsyal Ambiya (koordinator kelembagaan KPI pusat). Rektor Universitas Islam Riau Prof. Dr. Syafrinaldi,SH, MCL berhalangan hadir diwakili Wakil Rektor III (WR3) Dr. Admiral, SH, MH, hadir juga Dekan Fikom UIR, dan Dekan Hukum UIR serta sekretaris umum YLPI Drs. Sudarmo Hasan, MA. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Islam Riau Pekanbaru, peserta diskusi publik mahasiswa Fikom UIR,.mahasiswa Hukum UIR dan lembaga penyiaran yang ada di pekanbaru, Senin (06/12/2022) KPI pusat dan UIR melakukan kerjasama terkait penyelenggaraan penyiaran dan konten lokal dengan penandatanganan MoU kpi pusat diwakili Irsyal Ambiya dan UIR diwakili Dr. Admiral SH MH dan penandatangan MoA KPID Riau dengan Dekan Fikom UIR dan penandatangan IA KPID Riau dan Dekan Fikom UIR serta penandatangan MoA KPID Riau dengan Dekan Hukum UIR dan penandatangan IA KPID Riau dengan Dekan Hukum UIR. Diskusi publik terkait pengawasan penyelenggaraan penyiaran dipandu moderator Dekan III Fikom UIR Eko Hero, S.Soc, SC. dengan Narasumber Koordinator kelembagaan KPI pusat Irsyal Ambiya, SH, M.Kn dan ketua KPID Riau H. Falzan Surahman, S.Si, M.I.Kom Berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran PKPI Nomor 1 tahun 2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pasal 3 ayat 3 mempunyai tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. KPID Riau dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban dengan menyelenggarakan koordinasi bersama semua pihak (Stakeholder). KPID Riau adalah perpanjangan tangan dan perwakilan masyarakat di daerah dalam dunia penyiaran dengan memberikan pengawasan, informasi, edukasi & sosialisasi terkait penyelenggaraan penyiaran.
Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww