Home > Berita > Umum

Akui Pekerjaan Sudah 38 Persen, Direktur CV Kelapa Gading Terkesan Menyalahkan Perhitungan Teknis Dinas PUPR Inhil

Akui Pekerjaan Sudah 38 Persen, Direktur CV Kelapa Gading Terkesan Menyalahkan Perhitungan Teknis Dinas PUPR Inhil
Jum'at, 25 November 2022 12:19 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Pernyataan Kadis PUPR Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau melalui Kabid Cipta Karya (CK) Arif Gunawan yang mengakui bahwa secara perhitungan teknis pekerjaan proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) baru 33,3 persen dan diyakini tidak akan selesai sampai akhir tahun dibantah oleh Direktur CV Kelapa Gading Imran Chaniago. Bahkan saat itu dia kabid menyalahkan perhitungan teknis PUPR. ”Sejauh ini untuk bobot pekerjaan baru sampai 33,3 persen, dengan sisa waktu yang ada jelas tidak akan selesai," ujarnya, ujar Kabid beberapa waktu lalu, kepada media ini melalui pesan WhatsApp.

Ketika disinggung lambannya progres pekerjaan, apalagi proyek ini termasuk yang paling cepat dilakukan tender, menurut Kabid CK kendalanya pihak kontraktor pelaksana tidak menyediakan material, padahal sudah dimpaikan melalui surat teguran berkali-kali.

Sedangkan Direktur CV Kelapa Gading Imran Chaniago seperti dikutip dari dari beritainhil.com, progres pelaksanaan bukan 33,3 persen, tapi sudah mencapai 38 persen.

”Yang mengetahui jalan dan tidaknya pekerjaan adalah kami di lapangan, dan kami selalu melakukan rapat evaluasi serta koordinasi dengan dinas. Jadi kami membantah informasi tersebut dan pihak kami terus kebut pekerjaan di lokasi sampai sekarang," ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Imran Chaniago juga menerangkan, mengenai durasi waktu pekerjaan tidak begitu signifikan dalam permasalahan pembangunan, karena menurutnya addendum waktu bisa dilakukan jika pada pelaksanaan awal tidak terkejar.

”Untuk waktu pelaksanaan kita buru terus hingga akhir tahun, jika memang tidak terkejar pada Desember ini tentu kita minta addendum waktu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021)," terangnya.

Dengan adanya informasi yang tersiar di pemberitaan terkait progres pekerjaan, menurut Imran Chaniago hal tersebut tidak menghalangi pihaknya untuk terus bekerja dan pihaknya dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

Informasi yang tersiar di pemberitaan terkait progres pekerjaan, menurut Imran Chaniago hal tersebut tidak menghalangi pihaknya untuk terus bekerja dan pihaknya dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

Imran juga menyebutkan Ia beserta dinas terkait sudah melakukan pertemuan membahas tentang ini, dan mereka sepakat untuk tetap fokus melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk dan teknis.

”Tidak ada masalah terkait informasi dari pernyataan berita tersiar di media, kami tetap terus bekerja sesuai juknis, mengenai informasi yang telah dimuat di media terkait progres tersebut tetap kami bantah karena fakta di lapangan tidak seperti itu,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww