DPRD Gelar Rapat Paripurna Ranperda Penyertaan Modal Pemkab pada BUMD PT Bumi Meranti
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Iskandar Budiman memimpin rapat paripurna Ranperda penyertaan modal Pemkab Kepulauan Meranti pada BUMD PT Bumi Meranti. (F-HUMAS SETWAN) |
"Selanjutnya, di dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a angka 1 dinyatakan bahwa pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan, dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, dilakukan penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda," ujarnya lagi.Dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, kata Iskandar Budiman, maka pada Rapat Paripurna kali ini, Bupati Kepulauan Meranti akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda), yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti. Dalam kesempatan itu, Wabup Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar menjelaskan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 ini. Untuk pengajuan tahap ketiga, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan 1 Rancangan Peraturan Daerah yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda)."Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," harapnya.Ranperda tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang berdaya guna dan berhasil guna pada aset dan potensi daerah pada usaha-usaha yang dijalankan oleh BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda), serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Maka perlu dilakukan pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT Bumi Meranti," ungkapnya.Penyertaan modal ini, lanjut Wabup Asmar, dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar pada BUMD PT Bumi Meranti. Penyertaan modal bertujuan untuk menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD PT Bumi Meranti."Penyertaan modal pada BUMD PT Bumi Meranti dilaksanakan dengan cara penyetoran modal dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk uang, ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Harapan kita bersama semoga Rancangan Peraturan Daerah ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, tentunya setelah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya lagi.Mengakhiri penyampaian pengantar Ranperda ini, Asmar juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada kali ini.Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Iskandar Budiman menyebutkan bahwa pihaknya selaku pimpinan dewan akan menyerahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini kepada seluruh anggota dewan. Untuk selanjutnya dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan."Untuk itu, kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Senin malam ini, tanggal 7 November 2022, tepat pukul 20.00 WIB," ungkapnya. ***