Pasutri Tega Bunuh dan Bakar ODGJ Gara-gara Ingin Hindari Utang dan Bayar Asuransi

Pasutri Tega Bunuh dan Bakar ODGJ Gara-gara Ingin Hindari Utang dan Bayar Asuransi

Tersangka pembunuhan di Tasikserai Timur memperagakan saat memasukkan korban Mr X ke dalam mobil. (F-JUNAIDI USMAN)

Rabu, 02 November 2022 15:07 WIB
JUNAIDI USMAN

BENGKALIS, POTRETNEWS.com – Berkat kejeliannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan. Sepasang suami istri diciduk karena diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pria yang belum diketahui identitasnya di Desa Tasikserai Timur, Kecamatan Talang Muandau. Modusnya, korban dibunuh dan dibakar di dalam mobil hanya karena ingin menghindari utang piutang dan pembayaran asuransi.  

Demikian yang dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Panit I Iptu Gogor Ristanto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022).

Menurut Kapolres, korban berinisial Mr X yang diduga merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dibawa dari sekitar Jalan Hang Tuah Desa Tasikserai Timur dan dibunuh para tersangka di tempat sepi. Jasadnya lalu dibakar di dalam sebuah mobil jenis pickup pada Kamis (27/10/2022) lalu. Otak pelaku tindak pidana ini tak lain tak bukan adalah pemilik mobil itu sendiri yang bernama Hendra dan istrinya Susiani.

“Motif pasutri (pasangan suami istri, red) ini adalah korban Mr X ini dibujuk dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan. Setelah dibujuk, lalu korban dibawa ke suatu tempat lain yang sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih dengan nopol BM 1323 EV,” ucap Kapolres AKBP Indra Wijatmiko.

Korban, terang Kapolres, dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dengan dipukul menggunakan kayu broti. Korban dipukul di bagian kepala dan dada sebanyak 6 kali sehingga korban tak bernyawa lagi. 

“Setelah tak bernyawa, jasad korban dibawa lagi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) lain untuk dibakar bersamaan dengan mobil carry warna hitam milik pelaku bernopol BM 8418 DM,” ungkapnya.

Kanit I Iptu Gogor Ristanto menambahkan, pelaku ini membunuh korban adalah untuk menghindari pembayaran utang piutang agar bisa lunas dan menghindari pembayaran asuransi Prudential. “Modusnya adalah untuk menghindari utang piutang dan asuransi. Supaya utang pelaku lunas,” tuturnya.

Saat konferensi pers pada Selasa (01/11/2022), tersangka Hendra meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya keluarga korban. “Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan ini dan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat,” ucapnya penuh penyesalan.

Adapun pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman terhadap tersangka Pasal 340 Jo 338 Jo 55 Ayat (1) KUHP yang dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. ***
Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww