Home > Berita > Umum

FH UIR dan Puslit DPR Seminarkan RUU KUHP, Nasir Djamil: Pembentukan Hukum Jangan Dimanipulasi

FH UIR dan Puslit DPR Seminarkan RUU KUHP, Nasir Djamil: Pembentukan Hukum Jangan Dimanipulasi
Rabu, 26 Oktober 2022 19:35 WIB
Ofika Rahmat Julias

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Bekerjasama dengan Pusat Penelitian DPR RI, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) menggelar Seminar Nasional, bertajuk ''Rancangan Undang Undang KUHP: Reformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Islam. Seminar berlangsung yang di Auditorium Soeman HS Fakultas Hukum UIR, Selasa (25/10/2022).

Selain seminar, Dekan Fakultas Hukum Dr M Musa, SH MH juga menandatangani Memori of Understanding (MoU) dengan Kepala Puslit DPR Achmad Sani Alhusaini, SE MA.

Seminar menghadirkan sejumlah nara sumber, yakni Prof Dr Pujiyono SH MHum (Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang), Dr Muzakkir SH MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta) dan Dr M Musa SH MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau). Moderator seminar Dr H Syafriadi SH MH. Sementara H Muhammad Nasir Djamil MSi (Anggota Komisi III) menjadi keynote speaker).

Wakil Rektor III Universitas Islam Riau Dr Admiral SH MH, mengapresiasi kerja sama Fak. Hukum UIR dengan Puslit DPR RI. Ia menilai, seminar ini dilaksanakan dalam rangka mendukung catur dharma perguruan tinggi, khususnya peningkatan mutu akademik dosen dan mahasiswa.

''RUU KUHP memang menjadi tema yang menarik karena bukan saja sejarahnya yang panjang, akan tetapi perdebatan pasal-pasalnya yang masih mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Kami berharap, KUHP Nasional itu dapat segera dikirim lagi oleh Pemerintah kepada DPR, dan lalu disahkan dalam rentang waktu tak terlalu lama. Tentu dengan menampung usulan-usulan masyarakat yang telah disuarakan,'' ungkap Admiral.

Kenapa demikian? Menurut Admiral, lantaran kita sudah terlalu lama menggunakan KUHP warisan Kolonialisme Belanda. Jadi, kerinduan terhadap KUHP Nasional sudah menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia. Prinsipnya, kata Admiral, terjadi dekolonialisasi terhadap produk-produk hukum peninggalan Belanda.

''Ini penting sebab, Republik ini sudah memikili banyak ahli hukum yang mampu membuat dan merumuskan KUHP sesuai dengan norma, asas dan nilai-nilai keindonesian,'' ujar Admiral.

Penegasan serupa disampaikan Anggota Komisi III, HM Nasir Djamil. Menurut politisi asal Aceh ini, hukum adalah milik semua orang, dan karenanya setiap warga negara harus memaknai bahwa pembaharuan hukum bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia.Hukum tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu.

Para pemangku kepentingan, terutama akadmisi, harus tampil sebagai kelompok preasure (penekan) mengingatkan pembentuk hukum, terutama legislator, tidak melampaui tugas dan kewenangannya. Ingatan ini, kata Nasir Djamil, penting dilakukan untuk mencegah agar hukum tidak dikudeta.

Nasir menegaskan, lebih kurang 40 tahun lamanya kita ingin memiliki perangkat hukum yang berfungsi sebagai payung besar untuk menaungi bangsa ini. Munculnya KUHP Nasional merupakan bukti nyata bahwa kita berkeinginan melakukan dekolonialisasi terhadap KUHP peninggalan Belanda.

''KUHP Nasional mencerminkan kemajemukan yang ada di Indonesia,'' tandas Nasir. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww