Datangi KemenPAN-RB, Komisi I dan IV DPRD Bengkalis Sampaikan Permasalahan Pendataan Non-ASN Daerah

Datangi KemenPAN-RB, Komisi I dan IV DPRD Bengkalis Sampaikan Permasalahan Pendataan Non-ASN Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Komisi I dan Komisi IV mendatangi Gedung KemenPAN-RB RI di Jakarta.(F-JUNAIDI USMAN)

Minggu, 23 Oktober 2022 11:08 WIB
JUNAIDI USMAN

JAKARTA, POTRETNEWS com — Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Komisi I dan Komisi IV mendatangi Gedung Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (19/10/2022) lalu. Berbagai persoalan menjadi topik diskusi dari kunjungan DPRD Bengkalis yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Sofyan SPdI MSi ini. Salah satunya terkait permasalahan pendataan non- ASN daerah.

Terlihat hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Febriza Luwu, Wakil Ketua Komisi I, Mustar J Ambarita, Sekretaris Komisi I Nanang Harianto SH, Ketua Bapemperda Sanusi SH, Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan SSos MSi, Anggota Komisi IV Dr Moris Bationg Sihite, Erwan SSos, Hj Zahraini B SPd MPd, Andi Fahlefi, Rosmawati Sinambela, dan Giyatno. Ikut juga mendampingi perwakilan OPD terkait yaitu dari BKPP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Holtikultura Kabupaten Bengkalis.

Rombongan dari Bengkalis ini disambut oleh Perwakilan Asisten Deputi Bidang SDM Aparatur dan Deputi SDM Aparatur, Cindy dan Yoga, serta Koordinator Humas Kementerian PAN-RB, Elvan di ruang pertemuan lantai satu. Pertemuan saat itu bergabung dengan rombongan dari Provinsi Lampung, Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Sukoharjo.

Pada pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Febriza Luwu mengungkapkan sejumlah polemik yang masih terjadi di daerahnya. Menurutnya, secara terpisah, gaji belanja pegawai boleh diinput datanya untuk pendataan PPPK (P3K). Namun demikian, di belanja barang dan jasa tidak dimasukkan dalam penginputan database untuk ikut P3K. “Kenapa bisa demikian, karena honorer itu sama-sama SK Bupati, sama-sama legal, cuma di kegiatan yang berbeda. Ini menjadi polemik di daerah kami,” katanya.

Dikatakan Febriza, Komisi I DPRD Bengkalis juga telah berkonsultasi dengan DPRD DKI Jakarta. Hanya saja, mereka tidak ada permasalahan seperti di daerah yang bergejolak. Ini karena di DKI Jakarta tenaga honorernya telah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub). Dimana, bagi tenaga honorer yang tidak masuk di P3K, tetap bekerja seperti biasa.

Untuk diketahui, polemik yang terjadi mencuat karena KemenPAN-RB mengatur jika tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer. “Kami ingin melindungi tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bengkalis, bagaimana tenaga honor yang tidak bisa ikut dan yang tidak lulus P3K, tetap dipekerjakan seperti biasanya. Jangan sampai diberhentikan, yang nantinya akan menambah beban daerah dengan bertambahnya pengangguran,” ucapnya.

“Karena kita juga tahu kalau daerah masih mampu untuk membiayai tenaga honor yang masih bekerja sampai saat ini. Dan tentunya ini akan kami perkuat dengan menyampaikan ke Bupati agar segera dibuatkan Perbup-nya, untuk melindungi tenaga honor yang tidak bisa ikut dan lulus P3K,” jelas Febriza Luwu lagi.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV, Irmi Syakip Arsalan. Ia menyebut bahwa yang menjadi persoalan dalam pendataan tenaga honorer adalah sejak tahun 2017 banyak tenaga honorer yang termasuk belanja barang dan jasa. Namun, setelah adanya perubahan nomenklatur belanja melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara persyaratan pendataan melalui belanja pegawai, sehingga belanja pegawai hanya untuk ASN.

“Sedangkan kita, mulai tahun 2017 tenaga honor itu masuk belanja barang dan jasa, di Permendagri pada tahun 2017 mengalami perubahan nomenklatur, belanja pegawai hanya khusus ASN saja,” paparnya.

Sebagai gambaran, di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD, Kabupaten Bengkalis memiliki tenaga kesehatan yang terdata 1.045 orang. Sementara yang masuk dalam pendataan dalam katagori belanja pegawai hanya 350 orang. Artinya, masih ada 695 orang tenaga yang tidak dapat diusulkan setelah 2017.

“Hal tersebut terjadi karena tenaga honorer tersebut pembiayaan gajinya masuk dalam belanja barang dan jasa. Jika pada per November 2023 mereka diberhentikan, maka banyak faskes kami yang ada di kabupaten akan mengalami kelumpuhan pelayanan di bidang kesehatan,” tutur Irmi Syakip.

Menanggapi hal ini, Yoga dari KemenPAN-RB memberikan penjelasan, pihaknya mengaku sudah tiga kali bersurat ke daerah maupun pusat dan sudah dikirimkan ke BKPP, salah satunya di Kabupaten Bengkalis. Di surat tanggal 30 September 2022 tersebut disebutkan bahwasannya pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN. Pemerintah sudah mengeluarkan PP yang disahkan DPR RI, bahwa status ASN ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

“Kita ingin mengetahui berapa jumlah tenaga non ASN di daerah atau pusat, penyebarannya di mana aja, jabatannya apa, masa kerjanya berapa tahun, kemudian digaji berapa. Udah ditegaskan. Tidak ada jaminan akan diangkat, karena cuma bersifat pendataan. Didata maupun tidak didata, keduanya tidak kami angkat secara langsung menjadi ASN karena sudah dijelaskan dalam Undang Undang ASN, untuk menjadi ASN harus melalui seleksi,” kata Yoga menerangkan.

Yoga menambahkan, pendataan ini untuk mengetahui peta non ASN itu berapa. Sehingga kedepan, ketika KemenPAN-RB membuat kebijakan, dapat dilihat arahnya dan mana yang akan didahulukan. Dalam arti kata, kebijakan KemenPAN-RB bersifat nasional dan instansional.

“Contoh instansional, KemenPAN-RB mempertimbangkan usulan dari instansi pembina. Guru yang mengusulkan Mendikbud, sedangkan nakes yang mengusulkan Kemenkes. Misalkan nakes faskes dihapus, maka akan lumpuh pelayanan. Guru dan nakes ini diprioritaskan, pelayanan dasar pasti dipikirkan instansi pembina dan mereka akan pasang garda paling depan,” ulasnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Humas KemenPAN-RB, Elvan. Ia menjelaskan, tenaga honorer yang tidak masuk pendataan akan dikembalikan oleh BKN, dan ini masih menutup untuk bisa masuk. “Nanti keputusannya kita perpanjang atau kita perbolehkan instansi untuk inject excel ke BKN melalui email dengan data terpisah. Surat pengantar sudah dikirim, nanti tim akan menganalisa,” terangnya.

Setelah selesainya pertemuan, Febriza Luwu menyebutkan, tidak ada jaminan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, tetapi ini adalah data base untuk penertiban administrasi program KemenPAN-RB. Untuk kedepannya, terkait permasalahan di daerah mengenai yang tidak masuk proses input data itu juga tidak ada jaminan dan di tahun berikutnya akan ada pendataan-pendataan berkelanjutan dari tahun 2022 ini.

Bagi yang gajinya dibayar melalui belanja barang dan jasa agar tetap dimasukkan datanya melalui BKPP, dengan mengirimkan data tersebut melalui email ke link MenPAN-RB. “Seperti yang disebut oleh Yoga dari Deputi, mereka akan menganalisa data tersebut,” ucapnya.

“Semoga melalui konsultasi gabungan dari Komisi I dan IV ini akan membawa angin segar bagi para honorer. Kita berharap KemenPAN-RB memberikan kebijakan bagi daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah pula,” harap Febriza Luwu menambahkan.

Harapan yang sama juga diutarakan Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan. Ia menyampaikan, untuk tenaga nakes dan guru, seperti yang dijelaskan tadi, yang belum masuk pendataan akan mendapat perhatian khusus dari kementerian masing-masing. ***

wwwwww