Respons Cepat Undang-Undang HKPD, Bapenda Bengkalis Gelar FGD Terkait Arah Kebijakan PDRD

Respons Cepat Undang-Undang HKPD, Bapenda Bengkalis Gelar FGD Terkait Arah Kebijakan PDRD

Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin menyampaikan pidato di hadapan peserta FGD terkait arah kebijakan PDRD pasca penetapan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD di Hotel Bono, Pekanbaru. (F-JUNAIDI USMAN)

Minggu, 16 Oktober 2022 14:03 WIB
JUNAIDI USMAN
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang disahkan Januari 2022 lalu, direspon cepat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis. Bapenda Bengkalis dengan sigap melakukan penyesuaian peraturan yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut.

Sejak April lalu, Bapenda selaku koordinator telah melaksanakan rapat persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, H Bustami HY.

Tahapan-tahapan telah dilalui agar Ranperda PDRD secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Riau, ke Kementerian Dalam Negeri dan studi banding ke Bapenda Gunung Kidul, Yogyakarta.

“Alhamdulillah, Ranperda PDRD saat ini sudah sampai ke tahap pembahasan di DPRD Bengkalis,” ucap Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin.

Orang nomor satu di Bapenda Bengkalis itu optimis, tahapan selanjutnya seperti evaluasi Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau dapat terselesaikan sesuai target yang diharapkan.

Harapan itu disampaikan Syahruddin di hadapan peserta grup diskusi terfokus, atau Focus Group Discussion (FGD) tentang arah kebijakan PDRD pasca penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Hotel Bono, Pekanbaru, Sabtu (15/10/2022) kemaren.

“Prosesnya memang panjang dan butuh waktu, jadi kita harus bekerja cepat agar jangan sampai terjadi kekosongan yang menyebabkan kita nanti tidak bisa memungut pajak dan retribusi,” kata pria yang akrab disapa Am ini.

Sebab, sambungnya, regulasi itu mengamanatkan apabila sampai 5 Januari 2024, daerah belum menuntaskan Perda PDRD, maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Asisten Administrasi Umum, Aulia, dalam pidatonya mengatakan FGD yang dilakukan merupakan bukti nyata dalam optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi di Negeri Junjungan.

Untuk itu, Aulia berharap peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik, sehingga mendapatkan pemahaman terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Agar berhasil maksimal, diskusi kali ini melibatkan narasumber mumpuni, yaitu Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I (Sumatera) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Budi Ernawan. ***

wwwwww