Masuk Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BJB Cabang Pekanbaru

Masuk Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BJB Cabang Pekanbaru

Ilustrasi.

Kamis, 13 Oktober 2022 20:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com —Pengusutan kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru, Riau, kini memasuki babak baru dan akan ada nama tersangka baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, peningkatan status ke penyidikan setelah penyidik Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

”Sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Status kami naikkan ke penyidikan," kata Ferry saat diwawancarai wartawan, Kamis (13/10/2022).

Ia menyebut, penyidik memeriksa 12 orang saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Selain itu, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Riau dan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihak kepolisian akan mengumumkan nama tersangka baru dalam waktu dekat. ”Dalam waktu dekat akan kita umumkan nama tersangka dan jabatannya, serta perannya apa dalam kasus ini," sebut Ferry.

Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan yang terjadi pada 2015 sampai 2016. ”Awalnya ada laporan dari debitur di BJB tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ujar Teddy.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
Alhasil, penyidik menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tak habis di situ, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Alhasil, petugas menangkap tersangka AB, selaku debitur yang mengajukan kredit fiktif. AB ini merupakan debitur yang melaporkan kasus dugaan kredit fiktif. ”Setelah didalami, akhirnya AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut," kata Teddy, seperti dilansir kompas.com.

Tersangka AB sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, polisi terus mencari keberadaan tersangka dan akhirnya ditangkap di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta pada Juli 2022 lalu. AB ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif. Berawal dari CV PGR dan CV PB yang dikelola oleh AB, mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, kedua CV diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan, dalam kasus ini melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai bank itu sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww