Polisi Usut Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Daerah Berbasis Syariah di Riau Sebesar Rp1,8 Miliar

Polisi Usut Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Daerah Berbasis Syariah di Riau Sebesar Rp1,8 Miliar
Rabu, 12 Oktober 2022 11:41 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sedang mengusut dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank daerah berbasis syariah di Riau.

Nilainya sebesar Rp 1,8 miliar. Penyidik menyasar cabang bank yang ada di Kota Duri.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menuturkan, saat ini pengusutan yang dilakukan sudah berada di tahap penyidikan.

"Sedang diproses. Saat ini sudah tahap penyidikan,” ucap Kombes Ferry, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian memaparkan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur.

Penyidik juga telah memintai keterangan ahli dari Kementerian Keuangan serta ahli pidana.

"Setelah memeriksa saksi-saksi penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," ungkap Teddy.

Diterangkan Teddy, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Namun, penghitungan saat ini juga sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP. Kita dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan ini.

Dirinya menambahkan, modus yang dilakukan, yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," sebutnya, seperti dilansir tribunpekanbaru.com.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak cabang bank syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.

Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww