Home > Berita > Umum

Asal Ada Duit, Izin HGU di BPN Riau Diduga Bisa Dipercepat

Asal Ada Duit, Izin HGU di BPN Riau Diduga Bisa Dipercepat

Ilustrasi

Rabu, 12 Oktober 2022 12:03 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau bisa dipercepat dengan memberikan duit. Bahkan, Lembaga Antikorupsi menduga ada pihak yang langsung mengarahkan percepatan usai menerima suap.

Informasi ini didalami dengan memeriksa sepuluh saksi pada Selasa, 11 Oktober 2022. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau, yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.

Seperti dilansir medcom.id, sebanyak sepuluh saksi itu, yakni Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Dwi Handaka Purnama; Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau, Oka Pratama; Pensiunan PNS, R Ahmad Saleh Mandar; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni; dan Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Provinsi Riau, Indrie Kartika Dewi.

Kemudian, Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, Masrul; PNS pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Desi Ekawati; pegawai honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, MHD Khoiril; Administrasi Umum Kanwil BPN Provinsi Riau, Rijal Ariq; dan PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, Roby Atthariq.

Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diberikan untuk memudahkan izin itu. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

KPK membuka penyidikan baru. Kasus itu berupa dugaan suap dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Dugaan suap ini terbongkar usai KPK mendalami perkara mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. KPK berjanji identitas tersangka dan kronologi perkara ini saat penahanan dilakukan.

KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi di Medan dan Palembang pada 4-6 Oktober 2022. Uang SGD100 ribu menjadi bukti dalam penggeledahan itu ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Umum, Riau
wwwwww