Oknum Bea Cukai Inhil Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Pengusaha Batam Haji Permata

Oknum Bea Cukai Inhil Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Pengusaha Batam Haji Permata

Ilustrasi. (Sumber: LIPUTAN6.com)

Jum'at, 07 Oktober 2022 10:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus penembakan yang menewaskan pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau, Haji Permata memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan tersangka tersebut merupakan oknum pegawai Bea Cukai Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

"Sudah ditetapkan tersangka satu orang berinisial B. Benar tersangka pegawai Bea Cukai," ujar Asep, seperti dilansir dari RiauOnline, Jumat (7/10/2022). Status tersangka terhadap B disematkan penyidik setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara.

Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menggelar rekonstruksi peristiwa penembakan Haji Permata. "Proyektil dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Dimana dirinya mengaku ada mengeluarkan tembakan," ungkap Asep.

Ia juga menyampaikan bahwa berkas tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau sudah tahap I. Selanjutnya akan dilakukan penelitian guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara.

Haji Permata meregang nyawa di atas speed boat usai lima butir peluru bersarang di dadanya saat pengungkapan kasus penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal. Pengusaha asal Batam itu tewas bersama nahkoda kapal, Baharudin, yang tertembak di bagian kepala. Baharudin mengembuskan nafas terakhir pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.

Kemudian, dua korban lainnya yakni Abdul Rahman dan Irwan. Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri, sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Sedangkan Irwan, warga Inhil, tertembak di lengan sebelah kiri.

Perkara ini semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Bumi Lancang Kuning, yakni Kabupaten Inhil. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww