Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
![]() |
Ilustrasi. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai bersiap menjalankan aturan baru terkait masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari sebelumnya yang hanya lima tahun sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
”Kami tunggu Surat Edaran dan selanjutnya akan diikuti juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait hal itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting di Dumai, Rabu.Dia menjelaskan peaturan yang baru tersebut tentu saja akan mengubah sistem yang ada sehingga membutuhkan persiapan, dan Kantor Imigrasi Dumai siap akan melakukan perintah terkait hal itu. "Imigrasi Dumai siap," tegas Ginting, seperti dilansir antaranews.com.Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sesuai dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).”Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta. Selasa (4/10).Wahyu Abdillah

























