Home > Berita > Umum

Tingkatkan PAD melalui Sektor Pajak, BPN Salah Satu Badan yang MoU dengan Bapenda Bengkalis

Kamis, 22 September 2022 12:21 WIB
Advetorial Bapenda Kabupaten Bengkalis
tingkatkan-pad-melalui-sektor-pajak-bpn-salah-satu-badan-yang-mou-dengan-bapenda-bengkalisKantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bengkalis. (F-POTRETNEWS.com/JUNAIDI USMAN)
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Riau, sejak 4 tahun terakhir telah dua kali melakukan MoU (Memorandum of Understanding), nota kesepakatan atau perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis (BPN). MoU yang pertama di tahun 2018 tentang Pengintegrasian Data PBB (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Kemudian MoU kedua tentang Pemanfaatan Peta ZNT (Zona Nilai Tanah) pada tahun 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin. Lebih jauh dia menjelaskan, untuk nota kesepakatan tentang pemanfaatan peta ZNT ini dimaksudkan sebagai komitmen dan pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan pemanfaatan peta ZNT.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/22092022/potretnewscom_cbbev_2472.jpgKepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin. (F-POTRETNEWS.com/JUNAIDI USMAN)

Sedangkan tujuan nota kesepakatan ini untuk mensinergikan tugas dan fungsi para pihak sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya dalam pelaksanaan pemanfaatan data peta ZNT dalam upaya menciptakan penilaian yang adil, benar dan transparan terhadap harga pasar tanah untuk referensi pengenaan pajak daerah (Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sebagai penggerak pembangunan dan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Syahruddin mengatakan bahwa ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi;

1. Dukungan data untuk pembuatan, pembaruan dan pendetilan dan Peta ZNT.
2. Pemanfaatan data dan informasi Peta ZNT untuk referensi pengenaan pajak daerah (Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Sedangkan manfaatnya bagi masyarakat atas MoU tahun 2022 tadi yakni;
1. Dapat dijadikan informasi atau acuan dalam peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BPHTB dan Pajak Penghasilan dalam transaksi jual beli tanah.
2. Referensi masyarakat dalam transaksi pertanahan sehingga dapat mempercepat dan memudahkan investasi.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Bengkalis melalui Fungsional Penilai Pajak,Usman pula menyebutkan bahwa dasar pembentukan BPHTB adalah Perda Nomor 01 Tahun 2019 Perubahan atas Nomor 02 tahun 2011.

Pada bagian Abstrak Perda Nomor 02 yang diundangkan pada 24 Mei 2011 ini berbunyi: ”Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat diperlukan sumber pembiayaan yang berasal dari pajak yang antara lain melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan".

Usman yang saat ini adalah Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda yang fokus ke bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menerangkan, perda ini mulai dilaksanakan oleh Bapenda Kabupaten Bengkalis yang saat itu dipegang oleh Bidang Pajak dan Non Pajak. Namun karena terjadinya perubahan nomenklatur di Bapenda Kabupaten Bengkalis maka dipindahkan ke Bidang Pendataan dan Pendaftaran terhitung tahun 2017. Dan kerja sama antara Bapenda Kabupaten Bengkalis dengan BPN sudah mulai dilakukan terhitung mulai keluarnya Perda nomor 2 tahun 2011 tadi.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/22092022/potretnewscom_smeu7_2473.jpgUsman, Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda di Bapenda Kabupaten Bengkalis. (F-POTRETNEWS.com/JUNAIDI USMAN)

"Dengan keluarnya Perda nomor 02 tahun 2011 ini yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 01 Tahun 2019, maka kerja sama antara Bapenda Kabupaten Bengkalis dengan BPN Kabupaten Bengkalis yang menyangkut setiap urusan pemindahan hak untuk tanah yang bersertifikat atau yang akan melakukan peningkatan ke sertifikat, harus dilakukan validasi pajaknya terlebih dahulu oleh Bapenda Kabupaten Bengkalis. Inilah disebut Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," terangnya.
Dikemukakan Usman, bagi tanah yang masih menggunakan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), SKT (Surat Kepemilikan Tanah) maupun lainnya selain sertifikat tanah, belum masuk dalam kategori untuk dilakukan penilaian masuk ke dalam BPHTB. Yang bisa diproses untuk penilaian BPHTB adalah tanah yang sudah bersertifikat atau juga tanah yang sudah mendapatkan rekomendasi berupa SK (Surat Keputusan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang akan menaikkan statusnya misalnya dari SKGR, SKT atau sejenisnya ke sertifikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), maka BPHTB yang harus dikeluarkan masyarakat yang melakukan perbuatan hukum adalah sebesar 5% (yang dahulunya sebesar 10%). Angka 5% ini diambil dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) itu sendiri.

Di bawah ini adalah jenis Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasiat
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. Penunjukan pembeli dalam lelang
9. Penggabungan usaha
10. Peleburan usaha
11. Pemekaran usaha
12. Hadiah
13. Pemberian hak baru
14. Pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak
15. Pemberian hak baru diluar pelepasan hak
17. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)/ Prona/ Redis (Redistribusi Tanah)
18. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Diterangkan Usman juga, syarat-syarat mengurus BPHTB di atas itu berbeda-beda, sesuai dengan jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Misalnya ahli waris yang meninggal dunia, harus ada surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak desa atau kelurahan. Tapi secara umum, bagi masyarakat yang akan mengurus BPHTB ini adalah membawa persyaratan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi PBB-P2 beserta bukti lunas sampai dengan tahun berjalan, dan fotokopi sertifikat. Jika untuk meningkatkan status ke sertifikat maka membawa SKGR/ SKT-nya, PBB-P2 beserta bukti lunas, SK dari BPN, dan fotokopi KTP orang yang ingin melakukan peningkatan status tanahnya.

”Intinya, persyaratan seminimal mungkin yang cukup mudah sehingga masyarakat lebih mudah melakukan pengurusan tadi dan Bidang Pendataan dan Pendaftaran di Bapenda Kabupaten Bengkalis menetapkan persyaratan dengan standar kebutuhan Bidang Pendataan dan Pendaftaran itu sendiri dan tentunya tidak melanggar hukum yang berlaku,” terangnya.

Pernah ada masyarakat dari luar Pulau Bengkalis yang membawa 20-an berkas ingin melakukan proses BPHTB, prosesnya diselesaikan oleh Bidang Pendataan dan Pendaftaran dalam satu hari karena persyaratan yang diperlukan lengkap semuanya.

Diungkapkan Usman juga, jumlah masyarakat di kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan yang melakukan pengurusan BPHTB yang merupakan pajak self assessment ini, dari tahun ke tahun selalu naik turun. Misalnya saat Covid-19 melanda kemarin, dana masuk dari BPHTB mengalami penurunan yang cukup signifikan.

”BPHTB itu tergantung kepada perekonomian masyarakat, kalau perekonomian lagi bagus maka akan terjadi banyak transaksi peralihan hak BPHTB tapi ketika kondisi perekonomian tidak bagus akan terjadi penurunan transaksi BPHTB. Pengurusan BPHTB di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 sebetulnya terjadi peningkatan. Untuk saat ini hingga September 2022, target kita sudah hampir mendekati realisasi tahun 2021,” bebernya.

BPHTB adalah salah satu syarat untuk melakukan pemindahan hak atau peningkatan hak di BPN. Dan salah satu syarat untuk melakukan pemindahan hak atau peningkatan hak adalah melakukan pelunasan BPHTB. Terhitung 1 Januari 2022 hingga 20 September 2022 sebanyak 1.205 berkas BPHTB masuk ke Bidang Pendataan dan Pendaftaran di Bapenda Kabupaten Bengkalis.

Realisasi BPHTB masih bersifat fluktuasi. Pada Maret 2018 hingga Maret 2019 ada kenaikan sekitar 10 sampai 15 persen pergeseran. Kemudian, realisasi BPHTB per 30 Desember 2021 sebesar Rp4,309 miliar. Dan hingga 20 September 2022 realisasi BPHTB 87,60% atau sebesar Rp4.161.090.296,00 dari target Rp4.750.000.000,00.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/22092022/potretnewscom_f44mq_2474.jpgBoyke Lefino, Kabid Penagihan Bapenda Kabupaten Bengkalis dan Kepala BPN Kabupaten Bengkalis, Jemmy Dolly Winerungan memperlihatkan MoU tentang Pemanfaatan Peta ZNT. (F-POTRETNEWS.com/JUNAIDI USMAN)

Perlu diketahui, menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2019 silam, yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang akan melakukan perbuatan hukum adalah cek peta gambut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis (BPN) apakah tanah dan bangunannya masuk PIPPIB atau tidak. Kalau masuk PIPPIB maka harus mengurus pelepasan terlebih dahulu dengan menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang bisa melalui rekomendasi BPN tadi. Dari balasan surat Kementerian LHK, masyarakat akan mendapatkan jawabannya, apakah pelepasannya disetujui atau tidak. Namun, biasanya surat tersebut mendapatkan balasan persetujuan oleh pihak Kementrian terkait.

Sedangkan, bagi tanah atau bangunannya tidak masuk ke dalam PIPPIB, terlebih dahulu ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), setelah itu PPAT akan mengarahkan untuk melakukan validasi ke Bapenda. Jika harganya sudah sesuai dengan penilaian di Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Bengkalis, maka akan dilanjutkan mengeluarkan validasinya dengan syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas tadi yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas sampai dengan tahun berjalan dan fotokopi sertifikat yang akan dilakukan balik nama atau peralihan hak.

Jika Nilai Perolehan Objek Pajak dimaksud tadi tidak diketahui, maka petugas verifikasi Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Bengkalis akan menggunakan NJOP PBB-P2 (Nilai Jual Objek Pajak) sebagai Nilai Perolehan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang lebih akurat dan berkonsultasi, Usman mempersilakan menemui petugas di Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Bengkalis yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman.

”Kami siap melayani setiap pertanyaan masyarakat, kami akan berusaha untuk memberikan jawaban dan solusi atas setiap permasalahan khususnya pajak BPHTB,” tuturnya. (Adv)

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww