Home > Berita > Umum

Pejabat PAIW di Kecamatan Mandau Bengkalis Diberi ”Ilmu” Administrasi Perwakafan

Pejabat PAIW di Kecamatan Mandau Bengkalis Diberi ”Ilmu” Administrasi Perwakafan
Senin, 19 September 2022 15:31 WIB
Junaidi Usman

MANDAU, POTRETNEWS.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau diwakili Kepala Bidang Penaiszawa menggelar kegiatan advokasi/pendampingan sengketa dan pembinaan pengamanan aset wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) di Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/9/2022) kemarin.

Tampak hadir dalam kegiatan yang diikuti 13 orang peserta ini, Kepala Bidang Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Riau Drs H Syafwan yang membuka acara, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis Dr H Carles,SAg.MA, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, Kepala BPN Kabupaten Bengkalis dan Penyuluh PAI Fungsional dan Non PNS di Kecamatan Mandau.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Drs Syafwan selaku Kepala Bidang Penaiszawa, Tri Junaidi,SH.MH selaku Kepala BKN Kabupaten Bengkalis dan H Budi Suhari,SPt selaku Assesor dan pengurus BWI Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Syafwan menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat PAIW tentang administrasi perwakafan guna pengamanan aset wakaf

Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai wadah mensosialisasikan regulasi/kebijakan terbaru tentang perwakafan di samping mendiskusikan serta mencari solusi mengenai persoalan atau kendala wakaf yang ditemui Pejabat PAIW di lapangan.

Setiap KUA kecamatan yang berada di Kementerian Agama tidak hanya pengurusan administrasi pernikahan melainkan juga berwenang dalam hal pengurusan administrasi perwakafan bagi masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya untuk keperluan bermasyarakat.

Tri Junaidi juga menyampaikan harapan bahwa kepada seluruh Kepala KUA agar dalam dua pekan kedepan untuk segera dapat mendata tanah wakaf yang ada di kecamatan dengan bersinergi dan berdiskusi kepada camat dan kepala desa/ kelurahan. Asset tanah wakaf harus dijaga dengan baik dan salah satu caranya yaitu melalui sertifikat tanah wakaf.

“Semoga Pejabat PAIW yang juga menjabat Kepala KUA di masing-masing kecamatan mampu menjaga dan merawat asset-aset tanah wakaf yang sudah ada sesuai dengan tema kegiatan ini yaitu pembinaan pengamanan aset wakaf bagi Pejabat PAIW,” harap Kabid Penaiszawa, Syafwan. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww