Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Berharap Indra Bebas Demi Hukum

Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Berharap Indra Bebas Demi Hukum

Jon Hendri SH MH.

Minggu, 18 September 2022 19:28 WIB
JUNAIDI USMAN

BENGKALIS, POTRETNEWS.com – Kuasa hukum terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jon Hendri SH MH, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya, Indra als Jep, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (13/9/2022) lalu.

Menurut Jon Hendri, berdasarkan pemeriksaan saksi saat persidangan yaitu Hamdan als Adan, yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengatakan bahwa terdakwa Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam saat penangkapan.

“Indra, pada malam penangkapan datang untuk mengambil kunci rumahnya yang tertinggal,” ungkap Jon Hendri SH MH yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Kabupaten Bengkalis.

Tak hanya itu, Adan saat persidangan juga menyebutkan bahwa alat penghisap (bong) itu adalah miliknya, dan bukan milik Indra.

“Makanya, kami keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saudara Indra als Jep dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Bahwasanya alat hisap (bong) itu bukanlah milik Indra dan narkotika itu bukanlah milik Indra dan saudara Indra tidak ada keterlibatannya di dalam proses fakta persidangan," lanjut Jon Hendri.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 20 September 2022 dengan agenda tuntutan. Jon Hendri selaku kuasa hukum berharap ada keadilan untuk Indra. “Di sisi lain, kami dari Tim Kuasa  Hukum berharap kasus ini dipantau oleh Pengadilan Tinggi Riau, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” papar Jon Hendri SH MH.

Untuk diketahui, kasus narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bengkalis di sebuah ruko di Jalan Antara Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 25 April 2022 lalu. Pada saat penangkapan, ditetapkan 2 tersangka yaitu Hamdan als Adan dan Indra als Jep. *** 

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww