Home > Berita > Umum

Anda Penduduk Kabupaten Bengkalis, Ini Info Menjadi Panwas Kecamatan

Anda Penduduk Kabupaten Bengkalis, Ini Info Menjadi Panwas Kecamatan
Jum'at, 16 September 2022 11:25 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis terhitung mulai tanggal 21 sampai 27 September 2022 mendatang, membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

Rekrutmen calon Panwaslu ini dilakukan bagi mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

“Sebagaimana amanah undang-undang, Bawaslu RI secara serentak akan melakukan penerimaan pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu kecamatan di seluruh Indonesia. Khusus di Kabupaten Bengkalis, berkas-berkas maupun dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon dapat diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Bengkalis, Jl Antara Bengkalis,” terang Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, Jumat (16/09/2022).

Lebih lanjut dikatakan Mukhlasin, dalam proses rekrutmen calon anggota Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bengkalis tahun 2022 yang tufoksinya berada dibawah koordinir Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Bawaslu Bengkalis melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk, pihaknya berharap nantinya masyarakat secara luas dapat bersama-sama mengikuti proses seleksi ini.

“Kita imbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis yang telah memenuhi syarat serta peduli terhadap proses penyelenggaraan Pemilu untuk bersama-sama mengikuti seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan ini. Mengenai ketentuan dan persyaratan sebagai calon dapat dilihat pada website Bawaslu Bengkalis (https://bengkalis.bawaslu.go.id) atau datang langsung ke kantor Bawaslu Bengkalis di Jalan Antara Bengkalis,” sebut Mukhlasin lagi.

Sesuai pengumuman pendafatran dan penerimaan calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nomor 01/KP.01.00/RA-01/09/2022 tanggal 15 September 2022, adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bengkalis yang dibuktikan oleh KTP Elektronik. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, bagi setiap calon pelamar tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses seleksi penerimaan calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis ini, nantinya dapat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwalsu Kecamatan Kabupaten Bengkalis dengan menyerahkan berkas dan dokumen persyaratan yang meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan/ atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan, surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kemudian, melampirkan surat-surat pernyataan yang terdiri dari surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, surat pernyataan tidak pemah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, surat pernyataan tidak pemah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, bagi pelamar juga harus melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat terpilih, surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta surat pernyataan bebas dari peyalahgunaan narkotika.

Bagi pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. Sementara itu formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Bengkalis. Dokumen persyaratan yang dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww