Perlu Langkah Strategis dalam Meningkatkan Pengumpulan Dana Zakat di Bengkalis
![]() |
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan pimpinan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (13/09/2022) kemarin.
Kunjungan yang sifatnya silaturahim Pimpinan Baznas periode 2022-2027 yang baru dilantik ini dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Ismail, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Edi Suyanto, Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Umayyah serta seorang staf diterima langsung oleh Ketua Umum MUI Bengkalis H Amrizal, Dewan Pertimbangan MUI H Bakri H Syarifuddin, Ustadz Parhimpunan Rambe, Ahmad Tamami dan Marzuli Ridwan Al-bantany.
Amrizal mengucapkan selamat dan tahniah atas telah dilantiknya pimpinan Baznas Bengkalis yang baru. Beliau juga berharap agar pimpinan baru Baznas Bengkalis mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas serta tanggungjawab dalam mengelola zakat di Kabupaten Bengkalis ke depan.Lebih lanjut dikatakan pria yang akrab disapa Buya Amrizal ini, bahwa terkait pengumpulan serta pengelolaan dana zakat di Baznas Kabupaten Bengkalis selama ini sebagian besarnya masih bersumber dari zakat yang ditunaikan para ASN (aparatur sipil negara), padahal masih banyak potensi maupun sumber zakat lainnya yang dapat digarap dan dikelola secara baik, sehingga diharapkan dapat menekan angka kemiskinan yang terjadi."Ke depan perlu ada langkah-lanhkah yang strategis dalam pengumpulan dan memungut zakat dari kalangan non ASN, dan ini potensinya sangat besar, termasuk pula bagaimana Baznas Bengkalis kedepan mampu mendorong dan membangkitkan kesadaran para pengusaha dan perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini agar mau berzakat ke Baznas Bengkalis," saran Buya Amrizal.Buya Amrizal juga mencontohkan serta menegaskan, seperti pada perusahaan Pertamina misalnya, Baznas Bengkalis tentunya diharapkan dapat membangun komunikasi bagaimana perusahaan maupun para karyawannya dapat berzakat melalui Baznas Bengkalis. Paling tidak, mesti ada ikhtiar yang dilakukan bagaimana di Pertamina, termasuk perusahaan-perusahaan lain dapat dibentuk UPZ-UPZ (Unit Pengelola Zakat) yang diberikan kewenangan dalam mengumpulkan zakat serta mendistribusikannya.
























