Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Diberhentikan dengan tidak Hormat karena Salah Gunakan Wewenang

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Diberhentikan dengan tidak Hormat karena Salah Gunakan Wewenang
Rabu, 31 Agustus 2022 21:13 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariadja diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang. ā€¯Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dilansir antaranews.com, Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8). ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim
wwwwww