Astaga! 20 Provinsi dan 239 Kabupaten/Kota Ternyata Masih Pakai UU RIS, bukan UUD 1945

Astaga! 20 Provinsi dan 239 Kabupaten/Kota Ternyata Masih Pakai UU RIS, bukan UUD 1945

Ahmad Doli Kurnia Tandjung/F-KOMPAS.com

Sabtu, 27 Agustus 2022 10:22 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya tengah menata sistem administrasi pemerintah daerah. Hal ini karena sejumlah daerah tidak memiliki alas hukum yang jelas. Doli menyebut, Komisi II DPR menemukan 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan alas hukum atau nomenklatur dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Serikat (RIS) atau bukan UU 1945.

”Jadi, dalam menimbangnya dan segala macam itu masih pakai UU RIS semua. Saya waktu itu juga kaget. Sekarang sudah kami rapikan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Kemudian, lanjut Doli seperti dilansir kompas.com, beberapa daerah yang masih menggunakan UU RIS diatur dalam satu UU. Padahal, sesuai UU 1945, satu provinsi atau satu kabupaten diatur dalam satu UU.

”Selama ini mereka tidak punya visi masing-masing daerah karena UU mereka tergabung dengan provinsi yang lain. Misalnya, apa visi misi pembangunan Sulawesi Selatan? Tidak ada, karena UU mereka tidak pernah dituangkan,” jelasnya. Oleh karenanya, pihaknya telah membuat UU agar masing-masing daerah memiliki UU sendiri, termasuk dalam membangun visi dan misi.

”Sekarang mereka sudah punya. Apa visi pembangunan Sulawesi Selatan berdasarkan kekhasan dan karakteristik daerahnya? Itu sudah ada,” ungkapnya.
Doli menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan masalah tersebut di 12 provinsi. Setelah masa sidang, pihaknya akan masuk ke 239 kabupaten/kota. Selain menata soal administrasi perwilayahan, Komisi II DPR juga akan menata persoalan tapal batas wilayah antardaerah yang masih menjadi keributan.

Revisi UU Pemilu
Lebih lanjut, Doli Kurnia Tandjung mengatakan, salah satu yang sedang diupayakan Komisi II DPR RI adalah merevisi UU Pemilihan Umum (Pemilu). Terlebih, Pemilu 2024 akan bersejarah karena bakal digelar dalam waktu berdekatan, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Indonesia mempunyai dua UU tentang kepemiluan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pilpres dan Pileg, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, imbuh Doli, Komisi II DPR RI berencana merevisi UU tersebut agar menjadi satu UU tentang Kepemiluan. ”Kami mau atur tentang keserentakan penyelenggaraan pemilu agar tidak terlalu membebani. Orang bilang Pemilu 2019 itu beban penyelenggara karena 800 sekian (orang) yang meninggal, kalau pemilu besok akan menjadi beban bagi semua, baik penyelenggara, massa, dan partai politik,” kata dia.

Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat revisi UU Pemilu belum terlaksana sehingga akan menggunakan regulasi yang sudah ada. Doli Kurnia menyebutkan, pihaknya bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama dua tahun membuat desain terbaik tentang Pemilu 2024. ”KPU sudah menyampaikan kepada kami akan membuat 19 peraturan yang lebih teknis. Bawaslu sudah menyusun 14 peraturan, dua sudah kami sahkan,” katanya.

Pemilu yang ramah
Doli Kurnia menyerukan, semua pihak penyelenggara pemilu harus mempunyai cita-cita untuk membuat pemilu yang semakin ramah dengan pemilih. Menurutnya, pemilu yang ramah adalah pemilu yang menyenangkan, dirindukan, dan memudahkan pemilih, bukan justru menyulitkan dan menakutkan.

”Jadi harus kita buat sederhana mudah dan murah. Kita harus berpikir ke depan,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut," tutur Ahmad. Terkait hal tersebut, Doli menyebutkan, pihaknya tengah membahas penggunaan teknologi informasi dan digital. Dia mengatakan, e-election atau pemilihan secara elektronik ada banyak macam, misalnya e-recap atau rekapitulasi menggunakan teknologi digital yang sudah diuji coba dalam pilkada. Selain itu ada juga e-counting dan e-voting.

”Saya pribadi agak skeptis untuk e-voting karena negara-negara maju mulai terkoreksi dengan alasan rawan manipulatif. Sebab, para hacker ini terus berkembang karena teknologi semakin canggih. Apalagi jagoan-jagoan hacker dunia ada di Indonesia,” katanya.

Kemudian, kata Doli, penggunaan sistem digital elektronik harus diikuti dengan kultur masyarakat yang harus sudah tertib, baik hukum maupun etika. Dia menyebutkan, infrastruktur jaringan internet di Indonesia juga masih belum bisa memfasilitasi penggunaan e-election.

”Berdasarkan pertimbangan itu, kami memutuskan belum menggunakan sistem e-election pada tahapan-tahapan yang baru, apalagi e-voting,” katanya.
Menurut dia, masih banyak yang perlu dibenahi di luar sistem itu sendiri, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan seperti sebelumnya. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Politik, Pemerintahan
wwwwww